Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Panjang, Begini Pengetatan Protokol Kesehatan di Terminal Bus

Jajaran Ditjen Hubdat siap melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) No. 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Foto aerial Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Foto aerial Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan upaya penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi menjadi ujung tombak mencegah melonjaknya kasus positif Covid-19 di saat libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan penerapan protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi merupakan kunci penting dari penyelenggaraan transportasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sekaligus sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. 
Pada akhir pekan ini, saat periode libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah Budi juga memastikan akan ada peningkatan pengawasan protokol kesehatan untuk para operator maupun penumpang. 
“Dalam libur panjang ini kami akan mengawasi langsung penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat,” katanya, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, seluruh jajarannya di Ditjen Hubdat siap bertugas melaksanakan penyelenggaraan transportasi darat dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) No. 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan kenyamanan, jaminan rasa aman, sehat, maupun selamat saat menggunakan transportasi darat, kami mengupayakan berbagai cara untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan oleh seluruh pihak terkait mulai dari operator, petugas terminal, maupun calon penumpang. Di Terminal Penumpang kami melakukan penyemprotan terminal dengan desinfektan 4 kali dalam 1 bulan," paparnya.
Selain itu, pihaknya menyediakan fasilitas kesehatan wajib seperti thermal scanner atau setidaknya thermo gun yang berfungsi dengan baik untuk memeriksa suhu tubuh calon penumpang, tempat cuci tangan di beberapa titik, penetapan wilayah wajib masker di seluruh area terminal, serta penandaan jaga jarak di tempat duduk pada ruang tunggu dan di lantai untuk antrean masuk bus. 
"Bahkan untuk mempermudah, kami minta petugas terminal untuk membuat rute atau alur untuk penumpang dengan skema jaga jarak sehingga tidak ada lagi pemandangan berdesak-desakan atau menumpuk di satu titik saat antre,” urainya.
Budi menjabarkan jika alur kedatangan penumpang di terminal ini pertama kali akan diarahkan oleh petugas pengamanan untuk memasuki terminal dengan menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh. 
Sesudah melalui tahap-tahap tersebut, jika penumpang telah dinyatakan sehat dan dalam kondisi prima, baru diizinkan keluar terminal atau melanjutkan perjalanannya oleh petugas. Dengan demikian, tidak sembarangan orang dapat masuk terminal, jika tidak fit maka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan. 

“Kami minta bagi masyarakat untuk memastikan dirinya sehat sebelum melakukan perjalanan, ingat selalu untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan atau setidaknya pakai hand sanitizer untuk membersihkan tangan secara berkala,” kata Budi.

Dia menyebut pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan di Terminal Penumpang ini wajib dilakukan untuk melindungi calon penumpang maupun petugas. Tak hanya bagi penumpang, penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan bagi petugas. 
“Seluruh petugas bahkan diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan harus menggunakan face shield saat berhadapan dengan masyarakat untuk menjaga kedua belah pihak tetap nyaman berinteraksi. Petugas juga diwajibkan untuk melakukan rapid test 2 kali dalam 1 bulan untuk memastikan bahwa kondisinya sehat saat melayani calon penumpang,” terangnya..

Hal ini juga berlaku bagi seluruh Perusahaan Angkutan Umum yang beroperasi. Perusahaan Angkutan Umum diwajibkan untuk mensterilisasi sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan setiap hari, maupun melakukan penjualan tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper