Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat oleh 14 karyawannya karena dianggap menelantarkan pekerja dengan tidak memberikan gaji selama 6 bulan. Para karyawan menggugat PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia.
Kuasa Hukum Penggugat Radhitya Yosodiningrat mengungkapkan anak usaha perusahaan penerbangan asal Malaysia tersebut disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
Melalui Kuasa Hukumnya, ke 14 orang Karyawan PT AirAsia Extra tersebut mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kota Serang.
"Bahwa AirAsia merupakan perusahaan besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan memaksa karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2020).
Bahkan sebelum pandemi Covid-19 ini, lanjut Radhitya, AirAsia disebut sudah memotong dan tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Captain Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di-PHK dengan alasan perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.
Baca Juga
Sebelumnya, kliennya telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan yaitu telah membuat dan mengeluarkan Slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar.
"Kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari anjuran Mediator tersebut," tambahnya.
Dalam Surat Hasil Mediasi Disnaker Kota Tangerang dengan pihak Pekerja PT Indonesia AirAsia Extra tanggal 07 Oktober 2020 perihal Anjuran, yang ditujukan kepada Pimpinan/Direktur PT Indonesia AirAsia Extra, pihak penggugat yaitu 14 karyawan tetap meminta perusahaan memenuhi tanggung jawabnya atas kekurangan gaji, THR serta pesangon yang belum dibayarkan dengan variasi masa kerja dan hak atas upah masing-masing sesuai posisi.
Beberapa di antaranya ada Karyawan Tetap dengan posisi sebagai Captain Pilot Airbus yang memiliki sisa gaji beberapa bulan yang belum dibayar sekitar Rp863 juta dengan pesangon sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Captain Pilot senior lainnya yang berhak untuk dibayarkan pesangonnya oleh perusahaan mencapai Rp3,78 miliar.