Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah beri stimulus menggratiskan passenger service charge (PSC) atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandara untuk menurunkan harga tiket. Lalu, apa sebenarnya PSC itu?
Anggota Ombudsman sekaligus pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa PSC yang bernama resmi PJP2U merupakan pungutan yang dilakukan oleh pengelola bandara terhadap pengguna transportasi udara.
"Saya meluruskan PJP2U itu retribusi bandara bukan pajak, bukan pula airport tax. PSC ini biaya yang dibayar pengguna transportasi udara untuk fasilitas-fasilitas yang digunakan di bandara," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Dia menjelaskan ketika penumpang membeli tiket kontrak yang dibentuk dari pembelian tersebut hanya antara penumpang dan pengangkut udaranya, padahal pesawat itu bersandarnya di bandara. Jadi, proses di bandara itu tidak termasuk di harga tiket sehingga ketika akan berangkat masih dipungut PSC itu.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (KP) No.12/2015 tentang pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara, beban pembayaran pungutan bandara ini disatukan dalam harga tiket penumpang.
Lebih lanjut, ketika pemerintah memberi insentif berupa penghapusan PSC di 13 bandara artinya pungutan ini dihilangkan dari harga tiket penumpang. Hal ini yang kemudian membuat tiket penerbangan dapat terlihat lebih murah.
Baca Juga
Alvin menegaskan pembayaran PSC hanya dilakukan untuk fasilitas bandara keberangkatan, sementara di bandara kedatangan tidak bayar.
"Seperti pos, pengirim bayar perangko, yang dapat uang kantor pos pengirim, yang menerima itu tidak dapat biaya. Bandara keberangkatan dapat pendapatan basis, sementara kedatangan tidak dapat apa-apa," katanya.
PSC berguna untuk menutupi biaya pengelolaan bandara udara yang biaya operasinya tidak kecil. Dana tersebut pun diberikan kepada pengelola bandara bukan ke maskapai.
"Kita hanya lihat gedung terminal, ada biaya listrik, kebersihan, AC, dan lain-lain, yang tidak kasat mata biaya pengelolaan lingkungan, kita masuk bandara itu meninggalkan limbah juga, jalan akses, itu ada biayanya," katanya.
PSC ini dipungut di seluruh bandara secara internasional, semua negara menerapkan kebijakan ini. Adapun biasanya penerbangan internasional menerapkan tarif PSC lebih tinggi dari domestik.