Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H. Adapun, pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama saat akhir Oktober 2020.
“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelasnya dalam siaran pers, Kamis (22/10/2020).
Dia melanjutkan pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas yang diperkirakan terjadi pada pekan depan.
Adapun, lanjutnya, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada Tol Jakarta-Cikampek. Artinya, angkutan barang bersumbu tiga ke atas dilarang melalui tol tersebut selama masa pembatasan.
Dia menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan untuk arus mudik pada 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
Sementara untuk arus balik pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Kendati demikian, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.