Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan Bantuan Tunai Langsung (BLT) atau Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta per orang. Setelah melakukan registrasi, Anda bisa mengecek status penerima BLT UMKM secara online.
Seperti diketahui, Bantuan senilai Rp2,4 juta didistribusikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. BLT UMKM Rp2,4 juta bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha dan akan berlangsung hingga akhir 2020. Dengan demikian, program BPUM atau BLT UMKM dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro. Program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, realisasi BLT UMKM tahap pertama mencapai 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.
Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.
Baca Juga
Untuk mengetahui status pengajuan bantuan dan daftar penerima BLT UMKM , Anda dapat melakukan pengecekan status dengan login ke situs https://eform.bri.co.id/bpum.
Caranya sangat mudah. Sobat Bisnis tinggal masukkan nomor KTP terdaftar dan kode verifikasi yang telah disediakan.
Anda tertarik untuk mendapat bantuan hibah senilai Rp2,4 juta untuk modal usaha? Segera daftar sekarang sebelum ditutup oleh Kemenkop UKM.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi