Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok 2021 Bisa Mendekati 20 Persen, Apa Kabar Nasib Petani?

Rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.
Pekerja memasukan daun tembakau hasil panen ke dalam gudang di Sidowangi Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Petani setempat mengaku terpaksa menyimpan hasil panen di gudangnya dikarenakan harga tembakau turun dan kesulitan menjual hasil panennya karena tidak ada permintaan dari pabrik. /ANTARA
Pekerja memasukan daun tembakau hasil panen ke dalam gudang di Sidowangi Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (21/9/2020). Petani setempat mengaku terpaksa menyimpan hasil panen di gudangnya dikarenakan harga tembakau turun dan kesulitan menjual hasil panennya karena tidak ada permintaan dari pabrik. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah ketidakpastian yang diakibatkan oleh pandemi Covid - 19, pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021 di kisaran 13 persen - 20 persen.

Informasi terkait angka tersebut beredar seiring dengan rapat yang digelar Presiden Joko Widodo. Disebutkan dalam informasi tersebut presiden membuat arahan kenaikan cukai rokok pada 2021 sebesar 13 persen- 20 persen. Sementara Sri Mulyani mengajukan angka 17 persen.

Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan enggan mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Namun demikian, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo mengatakan bahwa angka-angka tersebut masih dibahas.

"Masih dibahas," ujar Sunaryo, Rabu (21/10/2020).

Dalam catatan Bisnis, kenaikan tarif cukai sebesar 13 persen - 20 persen, sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2020 yang rata-rata kenaikannya sebesar 23 persen. Namun jika dibandingkan tahun 2018 yang berada di kisaran 10 persen.

Tahun 2019, pemerintahan Presiden Joko Widodo sama sekali tidak menaikan tarif cukai rokok. Kuat dugaan keputusan waktu itu diambil lebih dilandasi oleh motivasi politik, pasalnya tahun 2019 Presiden Joko Widodo kembali bertarung dalam kontestasi politik dengan Prabowo Subianto untuk merebutkan kursi RI 1.

Menariknya, setelah terpilih sebagai presiden untuk kedua kalinya, pemerintahan presiden Joko Widodo menaikkan rata-rata tarif cukai hingga 2 kali lipat pada 2020 yakni di kisaran 23 persen.

Adapun, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa rencana pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT molor dari target sebelumnya.

Hal ini dikarenakan dalam menghitung tarif kenaikan CHT pemerintah perlu memasukan faktor pandemi covid - 19 yang telah memukul hampir semua sektor perekonomian, termasuk industri hasil tembakau.

Heru menyebut dengan kondisi tersebut pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan besaran tarif kenaikan cukai yang akan berlaku tahun depan.

Pemerintah masih berkomukasi dengan semua stakeholder untuk menghasilkan solusi yang terbaik. Dari sisi industri, komitmen pemerintah tetap berupaya menjaga industri tembakau yang banyak memperkerjakan orang.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap menyadari bahwa pengendalian konsumsi hasil tembakau tetap menjadi perhatian, khususnya bagi perokok atau pengonsumsi hasil tembakau yang masih muda.

"Jadi perlu kehati-hatian dan tambahan waktu. Mudah-mudahan ini segera keluar dan segera diumumkan," ujar Heru.

Seperti diketahui, pemerintah seharusnya mengumumkan tarif cukai rokok pada akhir September atau awal Oktober 2020. Namun karena berlangsungnya protes di masyarakat dan pandemi covid-19 sampai saat ini rencana kenaikan tarif cukai tak kunjung diumumkan.

Sejauh ini, rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Merujuk Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar (Rp178,47 triliun).

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper