Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Laju Ekonomi Digital, Hindari Restriksi Lalu Lintas Data

Indonesia Services Dialogue (ISD) menilai restriksi lalu lintas data bisa menghambat pertumbuhan ekonomi digital, sehingga diperlukan kebijakan data yang tepat.
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah diharapkan memberi kelonggaran kepada para pemain digital ekonomi. Turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik harus memiliki semangat untuk mempermudah pelaku usaha memulai bisnis secara digital.

Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Devi Ariyani mengatakan pergerakan data lintas negara menjadi basis bagi perkembangan ekonomi digital modern saat ini.

Sayangnya, sejumlah negara masih menerapkan restriksi atau kewajiban menaruh data di dalam negeri (lokalisasi data) yang membuat para pelaku digital mengeluarkan biaya yang lebih tinggi. Adapun, Indonesia berisiko menerapkan kebijakan serupa seiring dengan hadirnya peraturan turunan dari PP No. 71/2019.

“Restriksi lalu lintas data merupakan langkah mundur yang justru berakibat buruk bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. Oleh sebab itu kebijakan data yang tepat diperlukan,” kata Devi dalam konfrensi virtual, Senin (19/10/2020).

Devi menuturkan sejak terbitnya PP No. 71/2019 pada tahun lalu, aturan turunan terutama terkait penyelenggaran sistem elektronik untuk sektor privat masih belum ada. Terdapat indikasi bahwa Indonesia akan kembali ke rezim restriksi dalam peraturan turunan nanti.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan SDM Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Mira Tayiba mengatakan pemerintah masih mengkaji mengenai peraturan turunan PP No. 71/2019. Dia tidak dapat menyebutkan kapan regulasi turunan tersebut terbit.

"Dalam mengembangkan ekonomi digital bukan hanya memigrasikan UMKM ke digital, melainkan juga membuat mereka bertahan di ekosistem digital," ujarnya.

UMKM perlu mendapat edukasi bahwa digital tidak menyelesaikan seluruh permasalahan UMKM. Adapun hingga saat diperkirakan sekitar 50 juta UMKM yang belum masuk ke digital.

Berdasarkan data idEA, perusahaan dagang el membantu para UMKM untuk berdagang selama pandemi. Tercatat sejak 14 Mei – 9 Juni 2020 terdapat 301.115 UMKM beralih ke digital dan memanfaatkan platform dagang el.

Kemudian, selama periode 27 Mei – 2 Juni 2020, idEA menyebutkan terjadi peningkatan 2.080 persen untuk barang dagangan kotor (GMV).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper