Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asperindo Surati Kemenkominfo Soal UU Cipta Kerja, Ada Apa?

Asperindo berharap Kemenkominfo dapat mengakomodir aspirasinya, terutama terkait 4 pasal yang berupa revisi dari UU No.38/2009 tentang Pos.
Ilustrasi jasa kurir
Ilustrasi jasa kurir

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta penjelasan atas direvisinya sejumlah aturan terkait penyelenggaraan pos terutama terkait investasi asing dan sanksi pelanggaran.

Melalui Surat Bernomor No.102/DPP.ASPER/X/2020, asosiasi perusahaan kurir ini menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) lebih tepatnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Surat yang bertanggal Kamis, 15 Oktober 2020 ini berisi analisa Asperindo setelah mempelajari UU Cipta Kerja.

"Analisa ini kami lakukan dengan mengacu kepada RUU versi 5 Oktober 2020 [pengesahan oleh DPR]. Demikian, semoga informasi/masukan ini dapat memperoleh pertimbangan dan tindak lanjut dari Direktorat bapak/KOMINFO," begitu tulis surat tersebut yang dikutip Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Ketua DPP Asperindo Mohamad Feriadi menyebut pihaknya menyoroti Kemenkominfo setelah melakukan analisis terhadap UU Cipta Kerja yang beredar. Ternyata, UU Ciptaker tersebut turut berdampak terhadap industrinya.

"Kami sandingkan UU yang disahkan DPR, dengan UU No.38/2009 tentang Pos yang sekarang jadi pegangan kami. Tentu kami juga tidak punya saluran langsung ke DPR, yang kami lakukan melalui kementerian kami. Makanya kami surati itu ke Kemenkominfo," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Dia mengharapkan Kemenkominfo dalam hal ini dapat mengakomodir aspirasi dari asosiasi jasa kurir tersebut yang disoroti terutama 4 pasal yang berupa revisi dari UU No.38/2009 tentang Pos.

Keempat pasal tersebut yakni revisi pasal 10, pasal 12, dan pasal 39 serta penghapusan pasal 13 sebagai kelanjutan dari pasal 12 terkait kerja sama dengan pihak asing.

"Ini berbeda dengan yang diatur dalam UU 38/2009 makanya kami berharap ini penjelasannya seperti apa, tentu kami harus menjaga pelaku usaha dalam negeri," jelasnya. Dengan demikian, dia meminta agar aspirasi dari Asperindo ini dapat diakomodir oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo. Feri berharap aspirasi dari Asperindo dapat dibawa dalam aturan turunan dari UU Ciptaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper