Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalangan Usaha Properti Sambut Baik Inisiatif DPRD DKI Ajukan Insentif Pajak

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute Wendy Haryanto menilai intervensi kebijakan untuk meringankan beban dunia usaha diperlukan pada masa pandemi Covid-19.
Wajah kawasan pusat bisnis Jakarta sebelum dihantam pandemi Covid-19./Bloomberg/Dimas Ardian
Wajah kawasan pusat bisnis Jakarta sebelum dihantam pandemi Covid-19./Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute Wendy Haryanto menilai positif inisiatif DPRD DKI Jakarta mengusulkan insentif pembayaran pajak bagi pelaku usaha di bidang properti komersial seperti hotel, ruang pameran dan mal.

“Peran dan intervensi Pemerintah DKI Jakarta jelas dibutuhkan untuk memicu pemulihan perekonomian,” kata Wendy melalui keterangan tertulis pada Jumat (16/10/2020). 

Wendy menerangkan ketiga bidang usaha itu adalah bisnis dengan biaya tetap yang tinggi. Malahan, menurut dia, masih terdampak setelah adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

“Bahkan tanpa pengunjung dan aktivitas, ketiga properti itu tetap harus mengeluarkan biaya rutin untuk pemeliharaan dasar,” ujarnya. 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah wisatawan di Jakarta pada Mei 2020 turun 87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tingkat hunian hotel berbintang turun ke rekor terendah yakni masing-masing 12,7 persen dan 14,5 persen pada April 2020 dan Mei 2020. 

Berdasarkan angka tersebut, menurut dia, opsi menutup hotel secara finansial lebih masuk akal ketimbang melayani segelintir tamu. 

“Maka inilah peran pemerintah, kita tentu tidak ingin perekonomian menjadi semakin terpuruk lagi,” ujarnya. 

Dampak pandemi itu, dia melanjutkan, masih ditambah dengan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan demikian, menurutnya, intervensi kebijakan untuk meringankan beban dunia usaha diperlukan. 

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak di sektor usaha yang terdampak Covid-19

“Tolong hal yang seperti ini ditanggapi serius pak [Kepala Bapenda], kasih diskon wong mereka mau bayar kok, kenapa kita harus kaku dan itu kan dipertanggungjawabkan apa lagi pak Tsani bekas orang KPK, kan yang ini pelonggaran pak,” kata Pras melalui keterangan video yang diunggah lewat akun Facebook miliknya pada Kamis (15/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper