Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Tak Lagi Atur TBA & TBB, Ini Respons Maskapai

Maskapai nasional memberikan respons terkait perubahan penetapan TBA dan TBB penerbangan yang tidak lagi diatur oleh Kemenhub.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diklaim akan melakukan diskusi bersama dengan maskapai terkait dengan pengaturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang baru dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Berdasarkan dokumen UU Cipta Kerja terdapat perubahan salah satunya pada pasal 130 yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis, serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, pada Pasal 130 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku pihak maskapai belum dilibatkan dalam diskusi dan kajian lebih dalam soal aturan ini.

“Soal aturan tarif ini kami belum diskusikan, tetapi Kemenhub punya rencana untuk mendiskusikan,” jelasnya, Kamis (15/10/2020).

Sementara itu Manajemen Sriwijaya Air menyampaikan telah memberikan masukan kepada regulator melalui Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA soal penyusunan dokumen Omnibus Law tetapi nampaknya saat ini masih berupa kajian yang belum final.

“Terkait TBA dan TBB, selama ini airlines niaga berjadwal memberikan masukan dan saran melalui INACA, tersebut dijadikan input kepada pihak regulator. Namun, memang masih belum ada kajian kembali. Terkait penentuan TBA dan TBB dengan menggunakan PP, kami pun menyerahkan mekanisme tersebut kepada pemerintah sebagai pihak regulator dan menjalankannya sesuai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan,” kata Manajemen Sriwijaya melaui pesan singkat kepada Bisnis.com.

Sementara, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan sejauh ini sejumlah bagian dalam UU Cipta Kerja lebih adaptif terhadap situasi penerbangan saat ini. Denon menilai sesungguhnya Kemenhub hanya memiliki tupoksi terkait dengan standar keselamatan operasional bagi maskapai tetapi hingga kini penentuan tarif masih ditetapkan oleh kemenhub.

Menurutnya pasal baru dalam Omnibus Law ini lebih tepat, karena terdapat upaya mendukung perekonomian nasional. Setiap maskapai dalam menentukan tarif dengan mempertimbangkan dari sisi ekonomis pesawat hingga profitabilitas perusahaan.

Selama ini maskapai menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi untuk menurunkan tarif kepada regulator. Dia menilai kemenhub semestinya harus melakukan studi lebih kuat dalam menentukan tarif batas atas dan bawah dan mampu mengakomodasi masukan maskapai terkait dengan keberlangsungan bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper