Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Rekayasa Industri Hengkang dari Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

PT Rekayasa Industri wajib melaksanakan semua kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan.
Ilustrasi: Pipa gas milik sebuah perusahaan gas./ANTARA
Ilustrasi: Pipa gas milik sebuah perusahaan gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mencabut PT Rekayasa Industri sebagai pemenang lelang hak khusus ruas transmisi gas bumi Cirebon—Semarang.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Nomor 357/10000-LT/X/2020 pada 2 Oktober yang dikirimkan oleh Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekind) terkait dengan penyerahan kembali penetapan pemenang lelang ruas Cirebon—Semarang (Cisem).

Dengan diterimanya surat itu, kata dia, BPH Migas mencabut penetapan Rekind sebagai pemnang lelang hak husus ruas Cisem yang ditetapkan pada 2006.

"PT Rekayasa Industri wajib melaksanakan semua kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan sebagai pemenang lelang hak khusus transmisi gas bumi Cirebon—Semarang," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/10/2020).

Fanshurullah mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik Rekind yang telah menyerahkan kembali penetapan pemenang lelang ruas Cisem.

Menurutnya, dengan adanya keputusan itu, nasib pembangunan salah satu proyek strategis nasional tersebut menjadi ada kejelasan dan tidak terkatung-katung.

"Kami mengapresiasi Rekind. Lebih bagus begini, jelas ada hitam dan di atas putih. Kami apresiasi jadi tau penjelasannya. Meskipun terlambat, tapi kami memulai untuk menyusun langkah lebih baik," ungkapnya.

Berdasarkan SK Kepala BPH Migas Nomor: 035/KPTS/PL/BP Migas/Kom/III/2006  pada 21 Maret 2006 dinyatakan bahwa Rekind berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan ruas transmisi Cisem sesuai dengan penawaran hasil lelang dengan biaya investasi US$169,41 juta.

Pada Januari 2020, Rekind juga menyatakan berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan proyek itu dan menyepakati penyelesaian proyek dalam waktu 24 bulan.

Pada 7 Februari 2020, Rekind melakukan groundbreaking proyek tersebut masih dengan biaya investasi dan toll fee sesuai dengan yang ditetapkan pada saat lelang.

"Meski terlambat 14 tahun, BPH Migas tetap memberi ruang kepada pemenang lelang untuk melanjutkan kewajibannya. Sejak 7 bulan belum ada implementasi signifikan karena ini PSN [proyek strategis nasional], ternyata hasilnya tidak signifikan, kami BPH Migas mengapresiasi jentelmen Rekind karena jelas," kata Fanshurullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper