Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ciptaker, Gapmmi : Ketenagakerjaan dan JPH Perlu Diprioritaskan

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) menilai penerbitan peraturan turunan terkait dengan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi prioritas utama.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) menilai penerbitan peraturan turunan terkait dengan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi prioritas utama.

Ketua Umum Gapmmi AdhiS. Lukman mengatakan penerbitan seluruh klaster dalam UU Cipta Kerja merupakan hal yang penting. Walakin, ujarnya, peraturan turunan ketenagakerjaan menjadi prioritas mengingat hal tersebut akan menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini di jalanan.

"[Peraturan turunan terkait klaster] lain cukup penting, tapi memang tidak banyak dipermasalahkan," katanya kepada Bisnis, Senin (12/10/2020).

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja secara umum dapat dibagi menjadi 9 klaster, yakni peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan koperasi, riset dan Inovasi serta kemudahan berusaha, perpajakan, kawasan ekonomi dan pengadaan lahan, administrasi pemerintahan, investasi pemerintah dan kemudahan proyek strategis nasional, dan pengenaan sanksi.

Adapun, UU Cipta Kerja juga menambah beberapa pasal dalam UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal yang ditambahkan adalah penegasan bahwa biaya sertifikasi JPH pelaku UMKM akan dibantu pemerintah.

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat melakukan deklarasi mandiri terkait produk halal. Adhi menilai peraturan turunan terkait penambahan pasal tersebut harus segera diturunkan agar tidak menimbulkan masalah baru, khususnya bagi industri makanan dan minuman (mamin).

Pasalnya, setidaknya ada sekitar 2 juta unit UMKM mamin di dalam negeri yang memiliki setidaknya 3 produk per unit. Dengan kata lain, setidaknya akan ada 6 juta sertifikasi JPH yang harus diterbitkan oleh Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam waktu dekat.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menyatakan sertifikasi halal bagi satu produk UMKM memakan biaya sekitar Rp2,Rp5 juta-Rp3,5 juta. Dengan kata lain, pemerintah membutuhkan dana setidaknya sekitar Rp18 triliun untuk menyubsidi seluruh produk UMKM.

Sementara itu, Adhi menyatakan saat ini industri besar mamin masih mengandalkan sertifikasi halal dari LPPOM-MUI. "Ini berpotensi polemik, karena BPJPH belum siap [sumber daya untuk melakukan] sertifikasiya," kata Adhi.

Hingga tahun 2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada tahun 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

“Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih.

Sebelum adanya kewajiban tersebut industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya. “Dengan sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen Indonesia yang mayoritas muslim tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut,” imbuhnya.

Menurut Gati, saat ini di beberapa negara dengan mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat. Gati berpendapat hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemasaran produk-produk halal Indonesia ke pasar global.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 13 Agustus 2020 ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaran sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper