Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PII Beri Penjaminan 26 Proyek Infrastruktur hingga September 2020

Total nilai proyek yang saat ini telah dijamin perseroan mencapai Rp223 triliun, sedangkan nilai penjaminan yang diberikan oleh PII tercatat senilai Rp58 triliun.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 12 Oktober 2020  |  15:48 WIB
PII Beri Penjaminan 26 Proyek Infrastruktur hingga September 2020
Foto udara jalan tol Trans-Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). Proyek jalan tol menjadi salah satu sektor yang menjadi andalan penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. - Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sampai dengan akhir September 2020, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menyatakan bahwa ada 26 proyek infrastruktur yang dijamin perseroan.

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Wahid Sutopo menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menyediakan penjaminan untuk dua model proyek.

"Pertama skema kerja sama pemerintah dan badan usaha [KPBU] dan skema penjaminan pinjaman langsung. Portofolio kami sampai September lalu ada 23 proyek KPBU dan 3 proyek penjaminan pinjaman langsung," ujarnya dalam kegiatan media visit secara virtual ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (12/10/2020).

PII

Sejumlah proyek yang telah dijamin itu berasal dari beberapa sektor bisnis di antaranya yaitu listrik, telekomunikasi, air, jalan, transportasi, dan pariwisata.

Total nilai proyek yang saat ini telah dijamin perseroan mencapai Rp223 triliun, sedangkan nilai penjaminan yang diberikan oleh PII tercatat senilai Rp58 triliun.

Wahyu mengatakan bahwa ada sejumlah kerangka hukum yang menjadi acuan operasional PII.

Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah No 50/2016, Peraturan Presiden No 78/2010, Peraturan Presiden No 38/2015, Peraturan Presiden No 82/2015, PMK No 260/2010 jo PMK No 8/2016, PMK No 95/2017, PMK No 101/2018, PMK No 73/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pt penjaminan infrastruktur indonesia
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top