Bisnis.com, JAKARTA — Sampai dengan akhir September 2020, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menyatakan bahwa ada 26 proyek infrastruktur yang dijamin perseroan.
Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Wahid Sutopo menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menyediakan penjaminan untuk dua model proyek.
"Pertama skema kerja sama pemerintah dan badan usaha [KPBU] dan skema penjaminan pinjaman langsung. Portofolio kami sampai September lalu ada 23 proyek KPBU dan 3 proyek penjaminan pinjaman langsung," ujarnya dalam kegiatan media visit secara virtual ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (12/10/2020).
Sejumlah proyek yang telah dijamin itu berasal dari beberapa sektor bisnis di antaranya yaitu listrik, telekomunikasi, air, jalan, transportasi, dan pariwisata.
Total nilai proyek yang saat ini telah dijamin perseroan mencapai Rp223 triliun, sedangkan nilai penjaminan yang diberikan oleh PII tercatat senilai Rp58 triliun.
Baca Juga
Wahyu mengatakan bahwa ada sejumlah kerangka hukum yang menjadi acuan operasional PII.
Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah No 50/2016, Peraturan Presiden No 78/2010, Peraturan Presiden No 38/2015, Peraturan Presiden No 82/2015, PMK No 260/2010 jo PMK No 8/2016, PMK No 95/2017, PMK No 101/2018, PMK No 73/2018.