Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PII Beri Penjaminan 26 Proyek Infrastruktur hingga September 2020

Total nilai proyek yang saat ini telah dijamin perseroan mencapai Rp223 triliun, sedangkan nilai penjaminan yang diberikan oleh PII tercatat senilai Rp58 triliun.
Foto udara jalan tol Trans-Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). Proyek jalan tol menjadi salah satu sektor yang menjadi andalan penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia./Bisnis-Rachman
Foto udara jalan tol Trans-Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). Proyek jalan tol menjadi salah satu sektor yang menjadi andalan penjaminan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sampai dengan akhir September 2020, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menyatakan bahwa ada 26 proyek infrastruktur yang dijamin perseroan.

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Wahid Sutopo menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menyediakan penjaminan untuk dua model proyek.

"Pertama skema kerja sama pemerintah dan badan usaha [KPBU] dan skema penjaminan pinjaman langsung. Portofolio kami sampai September lalu ada 23 proyek KPBU dan 3 proyek penjaminan pinjaman langsung," ujarnya dalam kegiatan media visit secara virtual ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (12/10/2020).

PII
PII

Sejumlah proyek yang telah dijamin itu berasal dari beberapa sektor bisnis di antaranya yaitu listrik, telekomunikasi, air, jalan, transportasi, dan pariwisata.

Total nilai proyek yang saat ini telah dijamin perseroan mencapai Rp223 triliun, sedangkan nilai penjaminan yang diberikan oleh PII tercatat senilai Rp58 triliun.

Wahyu mengatakan bahwa ada sejumlah kerangka hukum yang menjadi acuan operasional PII.

Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah No 50/2016, Peraturan Presiden No 78/2010, Peraturan Presiden No 38/2015, Peraturan Presiden No 82/2015, PMK No 260/2010 jo PMK No 8/2016, PMK No 95/2017, PMK No 101/2018, PMK No 73/2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper