Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Siapkan Aturan Turunan yang Larang Kapal Ikan Asing Masuk RI

Klausul kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah ZEEI kembali diatur dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tercantum di pasal 27 klaster kelautan dan perikanan.
Dua kapal asing yang sedang lego jangkar di Zona Inti Kawasan Konservasi SAP Selat Pantar, di sekitar Pulau Sika./ANTARA-Istimewa
Dua kapal asing yang sedang lego jangkar di Zona Inti Kawasan Konservasi SAP Selat Pantar, di sekitar Pulau Sika./ANTARA-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan aturan turunan yang melarang kapal ikan asing masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur izin masuknya kapal ikan asing ke wilayah perairan Indonesia.

“Undang-undang memang mengatur, memperbolehkan itu [kapal asing masuk]. Tapi praktiknya harus ada PP [Peraturan Pemerintah]. PP tidak akan memperbolehkan kapal ikan asing beroperasi di ZEEI,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Tangkap KKP Muhammad Zaini, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (10/10/2020).

Klausul kapal ikan asing yang beroperasi di wilayah ZEEI kembali diatur dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut tercantum di pasal 27 klaster kelautan dan perikanan.

Ayat 2 pada pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat."

Ayat berikutnya masih mengatur hal yang sama, yakni kewajiban pemilik atau awak kapal membawa dokumen saat kapal dioperasikan.

Zaini mengatakan bunyi undang-undang ini merupakan amanat Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS.

Izin masuk bagi kapal asing di UU Cipta Kerja pun tidak diubah dari regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Meski demikian, Zaini memastikan sejak 2006, KKP sudah melarang kapal ikan asing masuk melalui peraturan menteri dan peraturan presiden tentang daftar negatif investasi.

Kapal ikan asing yang dimaksud adalah kapal buatan dalam maupun luar negeri yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing.

Sebaliknya, izin kapal ikan asing seperti yang tertuang di UU pada detail aturan turunannya harus disertai dengan kerja sama G to G (government to government) untuk kepentingan kenegaraan.

“Jadi kita lihat sejauh apa G to G-nya untuk sistem pertahanan. Namun kalau hanya untuk kepentingan perikananannya saya tidak kami bolehkan,” ucap Zaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper