Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Juta Orang Butuh Pekerjaan, Kepala BKPM Tegaskan Omnibus Law Solusinya

Menurut Kepala BKPM, kebutuhan lapangan kerja ini dapat ditutup dengan hadirnya investasi karena investasi secara langsung akan menciptakan lapangan kerja.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti


Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada 16 juta angkatan kerja baik muda hingga terdampak Covid-19 membutuhkan penghasilan.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan negara tidak bisa menampung semuanya. Serapan melalui penerimaan pegawai negeri sipil, Badan Usaha Milik Negara hingga TNI dan Polri masih kurang.

“Kemudian muncul konsep besar untuk yang menciptakan lapangan kerja harus dari sektor swasta. Ini maksudnya investasi. Karena investasi yang bisa ciptakan lapangan kerja,” katanya melalui konferensi virtual, Kamis (8/10/2020).

Bahlil menjelaskan bahwa menjadi rahasia umum iklim investasi di Indonesia terdapat ego sektoral baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Di sisi lain, mahalnya harga tanah juga kenaikan upah per tahun yang termasuk tinggi dibandingkan negara Asean menjadi penghambat investasi.

“Maka Omnibus Law Cipta Kerja lahir. Yang pertama untuk memutus mata rantai arogansi sektoral, maupun izin yang ada di kabupaten/kota,” jelas Kepala BKPM.

Dalam Omnibus Law, izin berusaha menjadi kewenangan presiden melalui norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Itulah yang menjadi ramuan penghilang ego sektoral, menurut Bahlil.

Sebelumnya, dia mengatakan izin lokasi bisa bertahun-tahun, pemerintah daerah bisa meneken izin dengan waktu paling lama sebulan. Apabila lebih, kewenangan diserahkan ke pusat.

“Semua berdasarkan atas kebutuhan pengusaha terkait kepastian, kecepatan, kemudahan, dan efisien. Kalau ini bisa dilakukan, kondisi investasi kita lebih baik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper