Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom INDEF Faisal Basri menilai tidak ada masalah mendasar pada realisasi investasi di Indonesia.
"Investasi kita [Indonesia] baik-baik saja, walaupun tidak spektakuler," ujarnya dalam tayangan Mata Najwa terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja seperti dikutip Kamis (8/10/2020).
Faisal bahkah mengatakan capaian investasi Indonesia lebih tinggi dari negara lain, China, Malaysia, Thailand, Brazil, Afrika Selatan.
Investasi asing yang masuk ke Indonesia, katanya, hampir sama dengan India. Investasi RI kalah dari Vietnam.
Jika melihat peranan investasi terhadap produk domestik bruto (PDB), Faisal menegaskan angka investasi Indonesia justru tercatat paling tinggi di era Presiden Joko Widodo atau sekitar 34 persen dari PDB.
"Indonesia tertinggi di Asean, lebih tinggi dibandingkan negara berpenghasilan rendah dan menengah. Kita juga masuk top 20 penerima investasi. Vietnam saja tidak masuk," jelasnya.
Lebih lanjut, Faisal justru menyoroti masalah tentang persoalan jumlah investasi yang masuk banyak, tetapi hasilnya sedikit.
Ekonom tersebut memfokuskan pada rasio Incremental Capital Output Ratio ( ICOR ) Indonesia yang tinggi menujukkan tingkat efisiensi yang masih rendah.
ICOR Indonesia pada pemerintahan Jokowi periode pertama lebih tinggi 50 persen dibandingkan era penguasa sebelumnya. Bahkan, lanjutnya, ICOR RI tertinggi di Asean.
“Yang masalah hasilnya kecil. Kenapa? Ibaratnya kita itu makan bergizi tapi berat badannya nggak naik. Banyak cacing itu korupsi, bikin investor luar negeri dan dalam negeri sakit kepala dan birokrasi pemerintah tidak efisien,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Faisal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ICOR Indonesia tinggi karena korupsi.
Bahlil menjelaskan korupsi terus terjadi karena ada tata laksana aturan yang tidak sinkron dan berpotensi melahirkan korupsi.
"Justru dengan UU Omnibus Law ini, maka ada sebuah proses pencegahan korupsi untuk meningkatkan daya saing ICOR kita, Bang [Faisal]," kata Bahlil.
Dia memberi contoh undang-undang sebelumnya mewajibkan pengusaha untuk mengurus dulu izin lokasi di kabupaten/kota. Itu terbukti, katanya, banyak kepala daerah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena izin lokasi dan lainnya.
UU Omnibus Law dilakukan demi meminimalisasi potensi korupsi sehingga pengurusan izin dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
"UU [Omnibus Law] sejalan dengan pola pikir Bang Faisal agar ICOR kita naik dan potensi korupsi berkurang," jelasnya.