Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ciptaker Akan Lahirkan Satu RPP Perindustrian, Ini Cakupannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut UU Cipta Kerja mengakomodasi upaya percepatan pemerintah dalam mendorong kinerja manufaktur di Indonesia.
Kawasan Berikat Nusantara (KBN). RPP Cipta Kerja Sektor Manufatur mencakup lima hal. Salah satunya terkait dengan tata cara pengawasan dan pengendalian industri dan kawasan industri. /kbn.co.id
Kawasan Berikat Nusantara (KBN). RPP Cipta Kerja Sektor Manufatur mencakup lima hal. Salah satunya terkait dengan tata cara pengawasan dan pengendalian industri dan kawasan industri. /kbn.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut UU Cipta Kerja mengakomodasi upaya percepatan pemerintah dalam mendorong kinerja manufaktur di Indonesia.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja ada 16 pasal yang berkaitan dengan perindustrian yang nantinya dibahas dalam satu rancangan peraturan pemerintah atau RPP Cipta Kerja sektor Perindustrian.

"Untuk pelaku usaha baik IKM maupun industri skala besar adalah enduser dari UU Cipta Kerja ini. Industri dan pekerja itu ibarat saudara kembar kalau sektor manufaktur baik maka akan memancing tenaga kerja dengan baik begitu pula sebaliknya," kata Agus dalam jumpa media Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Agus melanjutkan RPP Cipta Kerja Sektor Perindustrian akan mencakup lima hal.

Pertama, kemudahan untuk mendapat bahan baku dan penolong agar menjamin investor dalam mendongkrak produktivitas.

Kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga kesesuaian.

Ketiga, berkaitan dengan industri strategis.

Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian industri dan kawasan industri.

"Ini upaya pemerintah melakukan percepatan. Pada 9 klaster UU Cipta Kerja yang ada, sebenarnya secara langsung sudah memberikan keuntungan ke manufaktur yang pada akhirnya akan memberikan manfaat ke sektor tenaga kerja," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper