Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, pada Senin (5/10/2020). Badan Pengurus Daerah Hipmi DKI Jakarta (HIPMI Jaya) menyambut baik hal tersebut.
Ketua Umum BPD Hipmi Jaya Afifuddin Suhaeli Kalla menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law Ciptaker dalam waktu yang relatif singkat.
Menurutnya, selama ini yang menjadi masalah mendasar bagi dunia usaha di Indonesia adalah birokrasi yang terlalu panjang serta peraturan-peraturan yang tumpang tindih. Hal ini sangat berpengaruh terhadap iklim investasi serta timbulnya banyak hambatan bagi usaha untuk tumbuh dengan baik.
"Dengan disahkannya Omnibus Law Ciptaker, saya optimistis ini akan menjadi awalan yang baik untuk memulai pemulihan ekonomi nasional khususnya di saat pandemi Covid-19. Investasi otomatis akan meningkat seiring dengan penyederhanaan perizinan. Harapan saya, tentunya akan berdampak langsung pada penciptaan lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi," ungkap Afifuddin, Selasa (6/10/2020).
Dia melanjutkan, omnibus law tersebut diperlukan agar Indonesia dapat bersaing secara kompetitif di persaingan ekonomi global dan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ke depan yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.