Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Kerja, Kontraktor 6 Tol Dalam Kota Dikenai Sanksi Ini

Sebelumnya, terjadi peristiwa kecelakaan kerja di proyek 6 ruas tol dalam kota pada Sabtu 26 September 2020 pukul 17.35 WIB.
Infodigital / Infografik / Infra / 6 Ruas Tol / 12 Oktober 2018
Infodigital / Infografik / Infra / 6 Ruas Tol / 12 Oktober 2018

Bisnis.com, JAKARTA — Kontraktor pelaksana proyek 6 tol dalam kota DKI Jakarta sudah mendapatkan sanksi dari Komite Keselamatan Konstruksi akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada September lalu.

Frans Sunito, Direktur Utama PT Jakarta Tollroad Development (JTD), menjelaskan bahwa kontraktor proyek dan pelaksana sudah mendapat sanksi akibat peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang pekerja tersebut.

"Kontraktor telah diberi peringatan keras [oleh Komite K2] dan diminta untuk mengganti tim pelaksana erection box girder yang bersangkutan, termasuk juga tim pengawasnya," ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab dari kecelakaan kerja di proyek 6 ruas tol dalam kota bakal kena sanksi.

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan sanksi bakal dijatuhkan atas kejadian kecelakaan kerja yang terjadi pada September lalu.

"Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab dari unsur kontraktor pelaksana, konsultan supervise, dan konsultan pengendali mutu independen atas kejadian tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Selain sanksi, BPJT juga memerintahkan kepada badan usaha jalan tol yakni PT JTD, untuk meningkatkan aspek sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan dengan melibatkan ahli K3 Konstruksi.

Sebelumnya, terjadi peristiwa kecelakaan kerja di proyek 6 ruas tol dalam kota pada Sabtu 26 September 2020 pukul 17.35 WIB, tepatnya di Zona 4 Depan PT Mahkota KM 21 Jalan Raya Bekasi Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban tewas dalam insiden ini berinisial A, warga Jakarta yang merupakan security PT Adhi Jaya.

PT JTD merupakan pemegang konsesi proyek jalan tol tersebut. Berdasarkan catatan Bisnis per Agustus 2019, JTD didirikan melalui konsorsium 12 perusahaan dengan porsi mayoritas dimiliki PT Pembangunan Jaya. Perusahaan ini menguasai 72,20 persen saham JTD lewat tiga anak usahanya, yaitu PT PT Jaya Real Property Tbk., PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

JTD memegang konsesi 6 ruas tol dalam kota Jakarta lewat perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Durasi hak pengusahaan berlangsung selama 45 tahun, dimulai sejak 2016 dan berakhir pada 2061.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper