Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkeu Tegaskan Bambang Trihatmodjo Masih Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri terkait perkara piutang negara.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 02 Oktober 2020  |  20:43 WIB
Kemenkeu Tegaskan Bambang Trihatmodjo Masih Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Gedung Kementerian Keuangan. - kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menegaskan putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, masih dicegah ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta. Dia menyatakan pencegahan ini dilakukan terkait perkara piutang negara.

Namun, tidak disebutkan berapa nilai piutang tersebut. Isa menjelaskan profil utang Bambang tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik.

"Pak Bambang Trihatmodjo ini setahu saya juga tetap menyampaikan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tutur Isa dalam sebuah diskusi virtual seperti dilansir Tempo, Jumat (2/10/2020).

Dia mengatakan Kemenkeu akan mengikuti proses gugatan tersebut sesuai dengan tata tertib di PTUN. Kuasa hukum Bambang pun disebut sudah berkirim surat ke Kemenkeu.

"Dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN [Panitia Urusan Piutang Negara] di kami supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di PTUN," ujar Isa.

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo diketahui menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisinya itu, maka anggota Keluarga Cendana itu bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenkeu gugatan soeharto Bambang Trihatmodjo

Sumber : Tempo

Editor : Annisa Margrit

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top