Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tetapkan Pengadilan Pajak masih di Bawah Kemenkeu

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan hakim yustisial di Mahkamah Agung Teguh Satya Bhakti karena pemohon dinilai tidak mengalami kerugian akibat berlakunya undang-undang itu.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dalam dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/9/2020) yang disiarkan secara daring, mengatakan status pemohon tidak berkaitan langsung dengan anggapan kerugian konstitusional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim yustisial mau pun panitera pengganti di Mahkamah Agung.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, baik yang bersifat aktual maupun potensial yang dialami oleh pemohon," tutur Daniel Yusmic Foekh, dikutip dari Antara.

Mahkamah memandang pemohon bukan subjek hukum yang secara langsung terhambat dalam melaksanakan fungsinya yang membutuhkan kemandirian hakim, khususnya independensi dalam mengambil putusan terhadap perkara perpajakan.

Adapun menurut pemohon, urusan pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan mengakibatkan tidak terbangunnya sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak.

Dalam dalilnya, hal itu menyebabkan penumpukan beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung sehingga merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti Kamar Tata Usaha Negara yang mengerjakan konsep putusan hasil musyawarah majelis yang akan diucapkan serta melaksanakan minutasi atau penyelesaian perkara yang diputus Majelis Hakim Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hafiyyan
Sumber : antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper