Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari tiga hakim pengadilan pajak soal kewenangan Menteri Keuangan terkait pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.
Dalam pembacaan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua oleh presiden yang didasarkan oleh usulan menteri keuangan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim konstitusi menilai pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak sebelum diangkat presiden seharusnya dipilih terlebih dahulu oleh para hakim kemudian diusulkan oleh Menteri Keuangan atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para Hakim yang selanjutnya diusulkan melalui Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun," demikian kata Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (28/9/2020).
Adapun permohonan uji materi terkait Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak diajukan oleh tiga hakim pengadilan pajak. Ketiga hakim ini adalah Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.
Kendati menetapkan Pasal 8 ayat 2 UU Pengadilan Pajak konstitusional bersyarat, majelis hakim konstitusi menolak uji materi ketiga hakim tersebut terkait Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak.
Seperti diketahui, pasal tersebut menjelaskan tentang kewenangan kementerian keuangan dalam melakukan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan berada di pengadilan pajak.
Pasal ini menegaskan bahwa meski ada dualisme dalam pengelolaan pengadilan pajak, seharusnya batasan itu tidak boleh memengaruhi independensi hakim yang memeriksa dan memutus sengketa.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegasnya.
Dalam catatan Bisnis, uji materi kedua pasal tersebut kerap diajukan ke MK. Inti uji materi tersebut ingin menegaskan bahwa pengadilan pajak yang merupakan bagian dari ranah yudikatif, seharusnya berada di bawah Mahkamah Agung bukan di Kemenkeu yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.