Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan pembengkakan jumlah piutang pajak menjadi sorotan serius sejumlah Komisi XI DPR selama rapat kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam raker tersebut, DPR meminta pemerintah mengidentifikasi dan segera memberikan solusi supaya masalah piutang pajak segera tak menjadi temuan rutin BPK.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pajak tidak menampik kondisi tersebut. Suryo mengatakan bahwa pembengkakan piutang pajak terjadi bisa karena ketetapan pajak yang disampaikan ke wajib pajak dan putusan pengadilan pajak.
"Kami telah melakukan secara aktif kegiatan penagihan yang sudah ditentukan oleh undang-undang," kata Suryo, Rabu (26/8/2020).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited jumlah piutang pajak per 31 Desember 2019 mencapai Rp94,69 triliun atau naik dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp81,47 triliun.
Suryo menambahkan otoritas telah melakukan sejumlah terobosan untuk mendorong optimalisasi penagihan piutang pajak. Pihaknya kini terus membangun sistem salah satunya terkoneksi dengan pengadilan pajak.
Baca Juga
Pemerintah juga terus mengidentifikasi jenis-jenis piutang mulai dari piutang yang lancar atau piutang yang macet. Pengidentifikasian piutang ini dimaksudkan untuk memudahkan petugas pajak dalam melakukan penagihan piutang pajak.
"Saya setuju, perbaikan sistem pengendalian intern [SPI] ini penting untuk di-deploy [supaya piutang tak menumpuk]," jelasnya.