Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani Rahasiakan Detail Kasus Bambang Trihatmodjo, Ini Alasannya

Kemenkeu tidak bisa menyampaikan secara detail terkait perkara utang piutang antara pemerintah dengan Bambang Tri karena secara prinsip dan ketentuan yang berlaku permasalahan utang piutang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, mencoba alat pengukur lahan sebelum pencanangan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Endang Muchtar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, mencoba alat pengukur lahan sebelum pencanangan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata angkat bicara seputar gugatan yang dilayangkan oleh putra bekas penguasa Orde Baru, Bambang Trihatmodjo.

Isa mengaku tidak bisa memberikan penjelaskan detail terkait perkara utang piutang antara pemerintah dengan Bambang Trihatmojo. Hal ini dikarenakan secara prinsip dan ketentuan yang berlaku permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.

"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," kata Isa, Jumat (18/9/2020).

Kendati demikian, Isa menyampaikan bahwa peristiwa itu sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Jadi menurutnya bukan hanya kemenkeu. Kedudukan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam perkara ini adalah ketua urusan dari piutang negara.

Dia juga menjelaskan bahwa langkah pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara. Panitia ini terdiri dari beberapa unsur baik menkeu, kejaksaan, kepolisian, pemerintah dan daerah (Pemda). Bisa dikatakan satu panitia ini yang ditugaskan berdasarkan undang-undang untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai.

"Jadi kalau ada piutang dari kementerian dan lembaga tidak selesai ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh kementerian dan lembaga diserahkan kepada panitia urusan piutang negara,' imbuhnya.

Adapun dia memastikan dalam menjalankan tugas, panitia sudah memanggil atau memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan untuk mencegah pelaku ke luar negeri.

Tak hanya itu, panitia ini juga bisa memblokir rekening pemilik utang yang bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang.

"Apa yang terjadi kemarin itu, saya sendiri juga belum tau. Kami sudah ikuti, belum dapat pemberitahuan ada gugatan PTUN yang baru," tegasnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper