Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Fakta di Balik Kenaikan Bea Materai

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai menyebutkan kenaikan tarif baru bea materai Rp 10.000 mulai akan berlaku pada 1 Januari 2021. Seperti diketahui, tarif bea materai sebelumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Ilustrasi materai/tokopedia.com
Ilustrasi materai/tokopedia.com

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. Dalam revisi tersebut, tarif dan ketentuan bea materai akan mengalami perubahan mulai awal 2021.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai menyebutkan kenaikan tarif baru bea materai Rp 10.000 mulai akan berlaku pada 1 Januari 2021. Seperti diketahui, tarif bea materai sebelumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Dikutip dari dpr.go.id, definisi dari dokumen objek bea materai diperluas, tidak hanya meliputi dokumen berbentuk fisik (kertas) melainkan dokumen elektronik (digital) pun nanti ikut menjadi objek bea materai.

Dengan kenaikan tarif, maka batas dokumen yang dikenai tarif bea materai pun diubah. Semula transaksi di atas Rp 250.000 kini menjadi minimum di atas Rp5.000.000.

Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 dikenai bea materai, tetapi dengan perubahan ini transaksi akan dibebaskan.

Berikut lima fakta kenaikan bea materai:


1. Pembaruan Aturan

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan pemerintah belum menyesuaikan tarif bea meterai selama 20 tahun terakhir atau sejak 2000. Bukan itu saja, penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp11 triliun dengan adanya kenaikan bea meterai ini pada tahun depan.

2. Perluasan Objek

UU Bea Materai sebelumnya belum ada aturan penyematan materai pada dokumen elektronik (digital). Melihat keadaan sekarang dimana dokumen elektronik banyak digunakan, maka dengan objek bea materai bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik.

3. Pembebasan untuk Dokumen Tertentu

Pemerintah memberi kebebasan bea materai untuk dokumen tertentu, yaitu dokumen yang sifatnya untuk kegiatan penanganan bencana, keagamaan dan sosial, dan dalam rangka mendorong program pemerintah terdapat pembebasan bea materai.

4. Pro Masyarakat dan Pelaku UMKM

Dengan diberlakukan bea materai Rp 10.000, batas nominal nilai uang dalam dokumen berubah yang semula lebih dari Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 5 juta. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

5. Sederhana dan Efektif

Mulai tahun depan, objek dokumen juga diberlakukan pada dokumen elektronik (digital). Maka diperlukan materai elektronik sebagai langkah lanjut penggunaan bea materai pada dokumen elektronik. Kebijakan baru ini diharapkan dapat dilakukan lebih sederhana dan efektif.


Bisnis.com/Rika Anggraeni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper