Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menolak kenaikan bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif Rp10.000. Adapun, sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU bea materai disahkan menjadi UU, sedangkan satu fraksi, yaitu PKS menyatakan tidak setuju.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020), memaparkan ada beberapa alasan Fraksi PKS menolak.
Pertama, fraksi PKS berpendapat kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibandingkan dengan pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014-2019.
"Kedua, fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisi perekonomian sedang lesu akibat wabah Covid-19," paparnya.
Ketiga, fraksi PKS berpendapat pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran melonjak tajam.
Keempat, Fraksi PKS berpendapat kebijakan bea meterai tarif tunggal Rp10.000 yang naik 70 persen dari Rp6.000 serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp5 juta masih menciderai asa dan filosofi keadilan pajak karena objek pemeteraian ini adalah semua dokumen baik kertas maupun elektronik kecuali yang disebutkan dalam pasal 7 dan 22.
Baca Juga
Kelima, fraksi PKS berpendapat perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10.000 dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta menjadi tidak senapas dengan penurunan PPh Badan melalui Perppu No. 1/2020, pemerintah hanya menurunkan tarif PPh Badan dalam negeri dan BUT.
Keenam, Fraksi PKS berpendapat hasil pembahasan RUU ini juga masih belum jelas menetapkan mengenai kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat di mana tarif dan nilai nominal dapat dinaikkan dan diturunkan.
Ketujuh, Fraksi PSK menilai hasil pembahasan RUU masih belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian.
Kedelapan, fraksi PKS tidak sependapat terkait pasal 32 RUU bea meterai yang menyatakan bahwa UU ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.