Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Bea Materai Mulai dari Rp5 Juta, Bagaimana dengan Transaksi Digital?

Dalam aturan yang baru, pajak atas dokumen juga berbentuk materai digital
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta mempersiapkan aturan lanjutan yang detail terkait materai di dokumen digital. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai ke tingkat II. Nantinya, besaran meterai hanya Rp10.000 saja.

Berdasarkan pasal 3 dalam draf, tidak akan ada lagi meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Kedua materai sebelumnya digunakan untuk pajak dokumen atas tansaksi di bawah Rp1 juta dan di atas Rp1 juta. 

Dalam rancangan aturan baru ini, Bea Materai hanya dikenakan untuk besaran tarif yang dikenakan bea materai naik jadi di atas Rp5 juta.

Beleid yang disepakati saat ini yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Selain itu nanti juga akan ada meterai digital. Penerapannya dimulai awal tahun 2021.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Heri Gunawan mengatakan bahwa revisi ini untuk mendukung kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Alasannya tidak perlu direpotkan lagi dengan kewajiban membayar bea meterai untuk transaksi-transaksi yang nilainya tidak material jika dibandingkan dengan skala usaha yang besar.

“Tetapi di sisi lain perlu dipertimbangkan pula efektivitas bea meterai ini. Karena hal ini dianggap bisa memberatkan pengusaha UMKM yang terkadang membutuhkan surat pernyataan,” katanya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020)

Heri menjelaskan bahwa menjadi catatan dalam aturan ini terutama terkait pesatnya perkembangan digital. Apalagi di masa depan diprediksi semakin banyak transaksi digital.

“Pemerintah harus mempersiapkan aturan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital secara jelas. Mulai dari mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang dikenakan bea meterai,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Heri menambahkan bahwa pemerintah perlu pula mempersiapkan skema pengawasan yang baik. Mengawasi dokumen dan transaksi digital tentu membutuhkan pengawasan secara digital dan memadai.

“Selain itu, pemerintah harus mempersiapkan langkah dalam memastikan tidak ada lagi pemalsuan bea meterai. Karena dengan perkembangan teknologi sekarang, memungkinkan adanya pemalsuan meterai digital sama seperti meterai tempel,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper