Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 2021, Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000. Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Ketentuan tarif tunggal bea meterai ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Namun, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021.
Ilustrasi materai/tokopedia.com
Ilustrasi materai/tokopedia.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna kemarin, Selasa (29/9/2020).

Dengan pengesahan ini, maka tarif bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dihapuskan dan tarif tunggal Rp10.000 resmi diberlakukan.
Ke depannya. dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu dibubuhkan meterai.

Sebelumnya, dokumen senilai lebih dari Rp250.000 sudah harus dikenakan meterai. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp11 triliun dengan adanya kenaikan bea meterai ini pada tahun depan.

Menurutnya, pemerintah belum menyesuaikan tarif bea meterai selama 20 tahun terakhir sejak tahun 2000.

"Jadi sudah 20 tahun yang lalu. Kenapa tidak naik? Karena UU nomor 13 tahun 1985 mengamanatkan bahwa kenaikan maksimum 6 kali lipat. Jadi Rp 500 menjadi Rp 3.000, lalu Rp 1.000 menjadi Rp 6.000," paparnya dalam media briefing virtual Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (30/9/2020).

Dalam catatan Kemenkeu, UU Bea Meterai pertama disahkan pada tahun 1985 dengan dua tarif, yakni Rp500 dan Rp1.000. Sekitar 15 tahun kemudian, tepatnya tahun 2000, terjadi kenaikan menjadi masing-masing Rp3.000 dan Rp6.000.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021. "Jadi ada transisi untuk menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai. Kita berikan ruang," kata Suryo. 

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menambahkan meterai ini memiliki code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channeling yang memiliki akun e-wallet. Akun ini nantinya berisi total nilai meterai yang dibayar.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan empat saluran, yakni e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik, pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik, sistem upload, dan terakhir meterai tempel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper