Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia berharap Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan dapat memberi kepastian kebijakan go nuclear di Indonesia.
Himni sepakat penamaan beleid ini memasukkan unsur energi baru dan mendukung dimuatnya pasal-pasal yang mengatur mengenai pemanfaatan energi nuklir.
"RUU ini kami anggap sebagai suatu penajaman dari UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang tegas mengamanatkan bahwa energi nuklir merupakan salah satu bagian EBT [energi baru terbarukan] dan pada kenyataannya target [bauran EBT] 23 persen akan sulit dicapai tanpa energi nuklir," ujar Ketua Umum HIMNI Susilo Widodo dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VII DPR, Kamis (1/10/2020).
Asosiasi itu mengusulkan agar penambahan ayat pada draf RUU EBT yang mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan EBT dilakukan secara serentak dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.
Susilo menilai penegasan pemanfaatan EBT secara serentak diperlukan agar energi nuklir tak melulu menjadi opsi terakhir dalam pengembangan energi di Indonesia.
Selain itu, Himni juga mengusulkan agar kedudukan Majelis Pertimbangan Pembangkit Daya Nuklir dalam RUU EBT diperkuat. Asosiasi itu berharap nantinya terdapat lembaga yang memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk pengembangan nuklir yang berada di bawah pimpinan langsung presiden.
Baca Juga
"Lembaga yang kuat ini dibutuhkan dan kami usulkan dengan nama Dewan Tenaga Nuklir Nasional, sejajar dengan Dewan Energi Nasional," kata Susilo.
Menurutnya, lembaga yang diusulkan bukan hanya sekadar majelis pertimbangan yang memang selama ini ada di UU Ketenaganukliran, melainkan selama ini tidak terbentuk juga dan minim kewenangan.
Dia berpendapat bahwa pemanfaatan energi nuklir memang sudah selayaknya didorong mengingat biaya bahan bakunya sangat murah. Di sisi lain, cadangan sumber daya uranium dan torium di Indonesia juga melimpah dan diperkirakan cukup untuk 2.000 tahun.
"Himni berkeinginan dengan RUU EBT ini menghapus keraguan masyarakat dan pemerintah. Melalui UU ini ada akselerasi program, sebagai pegangan presiden supaya go nuclear karena Badan Tenaga Atom Internasional sudah mengevaluasi bahwa Indonesia siap, lebih baik dari UEA, Bangladesh. Hanya satu kurangnya, yakni political will," katanya.