Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Usulan Kadin Soal RUU EBT, Mengapa Nuklir Tidak Dimasukkan?

Kadin mengusulkan dibentuknya Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) dalam rangka mempercepat transisi menuju energi yang berkelanjutan.
Listrik biomassa/Istimewa
Listrik biomassa/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Halim Kalla menyampaikan sejumlah usulan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VII DPR, Senin (21/9/2020).

Salah satu hal yang diusulkan adalah agar RUU EBT fokus pada energi terbarukan saja sehingga energi baru, seperti nuklir tidak termasuk dalam pembahasan RUU tesebut.

Menurut Halim, pemanfaatan nuklir untuk energi sudah diatur secara komprehensif dalam UU Nomor 10/1997 sehingga kalau diatur lagi dalam RUU EBT berpeluang untuk mengabaikan faktor risiko.

"Energi terbarukan bukan baru. Energi terbarukan terdiri dari pembangkit listrik yang dibantukan oleh tenaga angin, matahari, biomass, biogas, juga air, geotermal," ujarnya.

"Kami tidak masukkan nuklir karena berharap nuklir jadi suatu badan lain dan ada undang-undang khususnya. Nuklir ini sifatnya high technology dan security-nya lebih tinggi. Jadi, UU keselamatannya lebih fokus," katanya.

Selanjutnya, Kadin mengusulkan dibentuknya Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET) dalam rangka mempercepat transisi menuju energi yang berkelanjutan.

Halim juga berharap agar harga energi terbarukan untuk pembangkitan harus ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian dengan mempertimbangkan infrastruktur, kapasitas terpasang, jenis teknologi, dan tingkat pengembalian yang wajar.

Oleh karena itu, perlu disusun tata cara perhitungan harga energi terbarukan yang baku, tidak berubah-ubah dalam waktu 20 tahun ke depan.

Penyediaan insentif yang dapat meningkatkan keekonomian energi terbarukan, seperti tax holiday dan tax allowance khusus diperlukan untuk energi terbarukan tanpa batasan nilai investasi setidaknya 10 tahun, serta pembebasan pajak pertambahan nilai atas pengadaan jasa dan produk dalam negeri.

Selain itu, Kadin mengusulkan agar Kementerian BUMN memberi penugasan yang jelas kepada PT PLN dalam hal mengutamakan pengembangan dan pengoperasian energi terbarukan, pola pengadaan yang transparan, target waktu pencapaian target, dan perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang bankable.

"Posisi PLN sangat krusial untuk PJBL yang bankable. Tidak bankable karena kadang-kadang di tengah jalan PLN menurunkan tarif pembeliannya. Kami harap kontraknya itu benar-benar fix sampai akhir kontrak sehingga bank bisa hitung jangka panjang bahwa usaha kami dapat mengembalikan investasinya," kata Halim.

Terakhir, Kadin mengusulkan agar pemerintah selayaknya memasukkan pembangungan energi terbarukan sebagai prioritas untuk menciptakan lapangan kerja secara masif sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper