Bisnis.com, JAKARTA - Penyerapan insentif dunia usaha masih rendah kendati pemerintah berulangkali menyatakan akan terus memperbaiki mekanisme perolehan fasilitas fiskal tersebut.
Data Kementerian Keuangan hingga 28 September 2020, realisasi insentif dunia usaha masih berkutat di angka 22,9 persen atau Rp27,6 triliun dari pagu senilai Rp120,6 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan mendorong dan berinovasi supaya pelaku usaha memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Kita semangati dunia usaha untuk memakai ini [insentif usaha]," kata Suahasil, Rabu (30/9/2020).
Suahasil merinci kinerja penyerapan imsetif usaha itu ditopang oleh realisasi PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp1,98 triliun, pembebasan PPh 22 impor senilai Rp6,85 triliun, pengurangan angsuran PPh pasal 25 Rp9,53 triliun, restitusi PPN senilai Rp2,44 triliun, dan penurunan PPh badan senilai Rp6,82 triliun.
Dari sisi anggaran, lanjutnya, pemberian insentif usaha akan mengurangi potensi penerimaan pajak. Pajak yang harusnya dipungut pemerintah harus direlakan guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang terus tertekan, pemerintah mau tak mau harus merelakan potensi penerimaan supaya dunia usaha bisa terhindar dari dampak negatif pandemi Covid-19.
Rendahnya penyerapan insentif usaha sebenarnya bukan barang baru. Mantan Menkeu era SBY Chatib Basri seringkali meminta pemerintah mereformulasi jenis insentif yang kurang diminati ke dalam bentuk bantuan yang bisa terserap langsung oleh masyarakat.
"Kita tahu kondisi ekonomi ini sedang menurun maka pengurangan ini sekarang tidak seperti pengurangan tahun 2019," ucap Wamenkeu.