Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berharap lewat rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak mengabaikan perlindungan atas pekerja atau buruh.
Presiden KSPN Ristadi mengatakan bahwa organisasi berfokus dalam mengkritisi dan memberikan keberatan di klaster ketenagakerjaan. Adapun, di klaster lainnya yang mengatur kemudahan izin investasi, hal yang mempermudah akses dunia usaha, dan lainnya KSPN menyatakan tidak ada keberatan.
“Namun, catatan kami adalah jangan sampai mengabaikan mengenai perlindungan dan kesejahteraan pekerjanya yang diatur pada klaster ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, sudah puluhan tahun persoalan pelik di dalam dunia usaha tidak kunjung usai. Perusahaan dan pekerja dihadapkan pada ragam hambatan, salah satunya birokrasi panjang yang berko menghambat investasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa meskipun RUU Cipta Kerja telah disahkan pengusaha dan pekerja tidak akan langsung merasakan dampak positif tersebut. Pasalnya, ada proses adaptasi dan persiapan yang berjalan beriringan hingga manfaat yang diinginkan dapat tercapai.
“Terasa dalam waktu cepat tidak bisa, karena ada proses adaptasi. Akan terasa dampak positif, seperti penyerapan tenaga kerja, tujuan dalam mendorong investasi bisa terasa di kuartal IV/2021, karena selama setahun ke depan perusahaan dan pekerja akan saling beradaptasi,” ujarnya.
Dia pun memberikan masukan kepada perintah agar tetap memperhatikan segala bentuk investasi baru dengan jenis yang sama terhadap industri yang sudah eksis sekarang ini.
Dia berharap RUU Cipta Kerja pada akhirnya dapat menghadirkan pelayanan yang lebih baik untuk bekerja dan lebih murah pada dunia usaha. Menurutnya, jangan sampai investasi baru justru mematikan industri yang sudah ada di Indonesia.