Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Aksi Mogok Nasional, Begini Respons Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan adanya beberapa pihak dari serikat pekerja yang melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi aksi mogok nasional dari puluhan pimpinan konfederasi serikat pekerja pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa organisasi cukup menyesalkan adanya beberapa pihak dari serikat pekerja yang melakukan mogok nasional.

“Kalau berbicara soal mogok nasional, ya susah [kami berkomentar]. Sejak mulai dari perundingan ada pihak yang tidak mau ikut, dan sudah walk out, bahkan belum membicarakan substansi saja sudah walk out. Ini ya sulit untuk saling mengerti nantinya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa di UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang mogok kerja yang diartikan sebagai tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Selanjutnya, katanya, dalam pasal 137 juga disebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Dia mengatakan bahwa sebagai salah satu pelaksanaan dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, juga telah diterbitkan Kepmenakertrans no. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah. Pada Pasal 3 beleid tersebut menegaskan pula bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah.

Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 4 disebutkan gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hubungan industrial yang dimaksudkan dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan walaupun serikat pekerja atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha dua kali dalam tenggang waktu 14 hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.

Adapun, Hariyadi mengatakan bahwa berkaitan dengan Upaya Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Daerah DKI juga telah menerbitkan Pergub No. 88/2020.

“Pergub tersebut mengatur dalam pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) bahwa demi kesehatan bersama, masyarakat umum maupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul di suatu tempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19.

“Berkatan dengan butir 1 dan 2, kami mengimbau kepada semua perusahaan anggota Apindo untuk memberikan edukasi kepada pekerja di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa sanksi yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berikut peraturan pelaksanaannya.

Hariyadi juga mengimbau kepada seluruh pekerja di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper