Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.012/2020 tersebut, otoritas fiskal menekankan bahwa penerbitan beleid ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan tata niaga post border dan memangkas biaya logistik.
Nantinya, Lembaga National Single Window (LNSW) bakal menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW.
Ketentuan tata niaga post border tersebut harus diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Namun, untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, ketentuan mengenai tata niaga post border harus disampaikan kepada Menteri atau Kepala LNSW.
Adapun ketentuan mengenai tata niaga post border harus disertai dengan informasi mengenai elemen·data yang paling sedikit memuat enam aspek. Pertama, pos tarif atau kode harmonized system sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Kedua, nomor dan tanggal penerbitan ketentuan mengenai·tata niaga post border. Ketiga, uraian barang yang diatur dalam ketentuan mengenai tata niaga post border. Keempat, instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai tata niaga post border.
Baca Juga
Kelima, deskripsi komoditi dalam ketentuan mengenai tata niaga post border. Keenam, tanggal berlaku atau berakhirnya ketentuan mengenai tata niaga post border.
Setelah data tersebut dipenuhi, LNSW akan meneliti terhadap ketentuan dan informasi mengenai elemen data sebelum dicantumkan pada SINSW. Jika lolos verifikasi, LNSW nanti akan menentukan dicantumkan atau tidak dicantumkannya ketentuan tata niaga tersebut.