Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna KRL Masih Pakai Masker Scuba & Buff? Ini Jawaban KCI

KCI melaporkan pantauan dalam tiga hari terakhir dengan larangan penggunaan masker scuba dan buff di area stasiun maupun di dalam KRL Commuter Line.
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/3/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang berada di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) memastikan mayoritas pengguna KRL Commuter Line sudah secara sadar menggunakan masker kain tiga lapis baik saat di area stasiun maupun di dalam kereta, usai melarang penggunaan masker scuba dan buff.

VP Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan upaya yang dilakukan adalah dalam bentuk persuasif kepada pengguna agar menggunakan masker kain tiga lapis ataupun masker kesehatan. Hal tersebut sebenarnya sudah wajib dijalankan sejak mereka keluar rumah.

"Alhamdullilah saya di stasiun aman lancar, dan mereka [pengguna KRL Commuter Line] tertib menggunakan masker sesuai rekomendasi," kata Anne kepada Bisnis.com, Rabu (23/9/2020).

Dia menuturkan apabila ada pengguna KRL yang kedapatan tidak menggunakan masker yang sesuai, misalnya seperti jenis scuba atau buff, maka akan diminta untuk menggantinya.

Ketika disinggung perihal sanksi apabila ada pengguna KRL Commuter Line yang bandel, Anne menjelaskan tujuan utama larangan penggunaan scuba dan buff adalah untuk membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi penularan virus Covid-19.

KCI memang mewajibkan seluruh pengguna KRL Commuter Line untuk menggunakan jenis masker yang efektif mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung, contohnya masker kain tiga lapis, sejak Senin (21/9/2020).

Hal ini sudah sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif yaitu setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari.

KCI juga telah melarang penggunaan masker jenis scuba dan buff untuk menutupi mulut dan hidung. Penggunaan masker tersebut tidak cukup dalam menutupi hidung dan mulut secara sempurna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper