Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan daftar prioritas investasi sebagai pengganti daftar negatif investasi (DNI) yang akan dikeluarkan setelah RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan. Daftar prioritas ini akan menjadikan RUU Cipta Kerja sebagai acuan.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) daftar prioritas investasi dikeluarkan setelah RUU Ciptaker ada. Jika perpres dikeluarkan terlebih dahulu, terdapat berbagai UU yang mengatur investasi asing di sektor-sektor tertentu, sehingga Perpres berisiko menyalahi UU yang lebih tinggi.
"Apapun yang diputuskan di RUU Ciptaker itu jadi acuannya, sekarang pembatasan saham untuk penanam modal asing berserakan di banyak UU sektoral. Ini coba dikonsolidasi nanti dimasukan ke dalam UU Penanaman Modal di RUU Ciptaker, tinggal nanti pembahasan dengan DPR hasilnya apa, itu jadi rujukan," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, jika hasil dari pembahasan RUU Ciptaker di Badan Legislasi DPR mengharuskan ada pembatasan investasi asing, pemerintah akan mengikuti aturan tersebut. Hal ini terutama menyangkut sektor yang nantinya terbuka bagi asing dengan persyaratan.
Lebih lanjut, menurutnya, Indonesia tidak bisa serta merta anti asing, dan menyebut aturan ini akan membebaskan asing masuk dan menguasai bisnis di Indonesia. Pasalnya, aturan DNI dan Penanaman Modal hanya merupakan pintu masuk.
Ketika pintu masuk sudah dibuka, investor asing tidak serta merta akan masuk, karena asing juga tetap akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu. Apalagi, banyak sektor yang belum begitu dikenal oleh investor asing.
Baca Juga
"Itu prinsipnya, nanti kami akan menawarkan bidang usaha apa yang jadi prioritas pemerintah, yang terbuka untuk asing dikasih insentif, saat ini aturan rujukan berserakan di mana-dimana nanti rujukannya disatukan di situ [RUU Ciptaker]," katanya.