Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Makan Korban, Pengembang Ajukan PKPU & Pailit

Ketua Umum REI: Ada, jumlah berapa ya, saya tidak bisa memberitahukan. Ada yang saat ini pailit.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA — Sudah 6 bulan sejak awal Maret pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan membuat para pengembang properti terdampak.

Pengembang pun ada yang mampu bertahan dan ada yang tidak. Bagi yang tidak pun, mereka yang kesulitan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga pailit.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menuturkan bahwa saat ini terdapat anggota REI yang mengajukan PKPU dan pailit.

"Ada, jumlah berapa ya, saya tidak bisa memberitahukan. Ada yang saat ini pailit," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/9/2020).

Dia berharap agar pada masa pandemi Covid-19, pengembang agar tidak mengajukan gugatan baik itu PKPU maupun pailit. Hal ini untuk menjaga sektor properti yang tengah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Dia mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan tak langsung menggugat perusahaan properti ke pengadilan bila menghadapi masalah pembangunan maupun pembayaran properti.

Pasalnya, gugatan pailit tidak hanya merugikan pengembang, tetapi juga konsumen. Jika gugatan pailit dikabulkan pengadilan, perusahaan dan asetnya akan dilikuidasi dengan nilai yang jauh di bawah pasaran.

"Kalau dua orang sudah bisa mengajukan gugatan pailit, sedangkan end user-nya ribuan. Ada yang memproses mengajukan pailit untuk meminta imbalan. Ada juga perusahaan yang sudah tidak tahan dengan kondisi yang ada akibat pandemi mengajukan pailit. Saya berharap ajuan pailit ini dapat ditunda dahulu di masa pandemi," tutur Paulus.

Saat ini, ujarnya, para pengembang tengah menjaga arus kas agar bisa membayar kewajiban yang tengah berjalan di tengah perolehan pendapatan yang sedikit.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apernas Jaya Andre Bangsawan mengatakan bahwa hingga kini tak ada anggotanya yang mengalami pailit. Anggota Apernas terus menjaga arus kas yakni dengan melakukan negosiasi kepada perbankan untuk meminta keringanan selama masa pandemi.

"Bagi yang masih mampu membayar kewajiban diminta keringanan untuk membayar bunga. Bagi yang enggak bisa bayar minta penangguhan. Klimaksnya adalah melakukan restrukrisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper