Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengusulkan penerapan skema biaya operasi yang dikembalikan untuk mempercepat pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
"Dengan skema cost recovery, apabila ditemukan panas bumi, maka sunk cost-nya dikembalikan. Itu akan meng-attract investasi geotermal di Indonesia," kata Ketua Komite Tetap Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Kadin Indonesia Satya Widya Yudha melalui siaran pers, Selasa (22/9/2020).
Hal tersebut disampaikan Satya sebagai masukan saat rapat dengar pendapat Kadin Indonesia dengan Komisi VII DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (RUU EBTKE) di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Satya mengatakan risiko pengeboran panas bumi serupa dengan minyak dan gas bumi (migas). "Risiko drilling panas bumi itu tinggi, sama seperti migas. Kalau semua risiko ditanggung investor, maka akan berat," katanya.
Menurutnya, pengembangan EBT juga memerlukan insentif nonfiskal berupa jaminan penyediaan lahan oleh pemerintah, sehingga biaya bisa ditekan cukup besar.
Satya juga mendorong agar dalam RUU EBT dimasukkan klausul pembentukan badan khusus yang menangani EBT.
Baca Juga
"Badan khusus ini bukan menambah birokrasi, tapi bagaimana bisa mengeksekusi proyek sehingga merangsang investor. Bahkan, kalau bisa badan itu one door service seperti SKK Migas. Ini akan bisa menjadi solusi pengembangan EBT," ujarnya.