Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan bahwa penyaluran subsidi gaji tahap III telah dimulai sejak proses check list dirampungkan pada Senin (14/9/2020). Sampai saat ini, penyaluran subsidi tahap III telah menjangkau 40,9 persen penerima upah dari total 3,5 juta orang yang terdata atau 1,4 juta pekerja.
"Tahap ketiga yang datanya diberikan pada tanggal 8 [September] masih terus dalam proses penyaluran. Realisasi sampai saat ini sekitar 40,9 persen,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan terdapat sejumlah kendala dalam proses penyaluran meski rekening yang diterima oleh Kemenaker telah melalui tahap validasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kendala ini mencakup status rekening yang sudah ditutup, aktivitas yang pasif, sampai rekening yang dibekukan karena tidak memiliki transaksi dalam waktu tertenu.
Rekening-rekening bermasalah calon penerima ini pun dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi lebih lanjut. "Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan mengkomunikasikan kepada pemberi kerja sehingga pemberi kerja bisa memberitahukannya kepada pekerjanya," tambah Haiyani.
Dia pun mengemukakan Kementerian Ketenagakerjaan tetap berharap penyaluran bantuan dapat mencapai target yakni 15,7 juta pekerja. Meski demikian, dia tidak memungkiri terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengumpulan data rekening dan validasi yang sejauh ini telah menjaring 12,8 juta rekening calon penerima.
Terlepas dari kendala ini, Haiyani mengatakan penyaluran subsidi gaji tahap pertama dan kedua hampir mencapai 100 persen. Realisasi penyaluran tahap I tercatat telah tersalur pada 99,32 persen dari 2,5 juta peserta atau sekitar 2,48 juta orang. Sementara tahap II telah terealisasi 99,28 persen dari total 3 juta peserta di tahap II.
Baca Juga
Kemenaker sendiri telah menerima 2,8 juta rekening tambahan pada tahap IV pada Kamis (17/9/2020). Dengan demikian, total data rekening yang telah diterima oleh Kemenaker adalah sebanyak 11,8 juta.
Setelah menerima data rekening dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk melakukan check list. Usai melalui tahap ini, data rekening akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bakal menyalurkan dana subsidi gaji ke bank penyalur.
Bank penyalur akan secara langsung mengirim subsidi ke rekening penerima, baik pemakai rekening bank Himbara maupun swasta dan bank daerah.