Bisnis.com, JAKARTA - BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) memastikan sebanyak 1,7 juta rekening calon penerima subsidi gaji telah tereliminasi dari total 14,7 juta rekening yang telah diajukan perusahaan.
Direktur Utama BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto mengatakan langkah ini dilakukan usai proses validasi tahap kedua yang menunjukkan bahwa para calon penerima tidak memenuhi kriteria penerima bantuan subidi upah/gaji.
Adapun proses validasi tahap pertama dengan perbankan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian rekening telah menjaring 14,5 juta rekening calon penerima. Agus mengatakan masih ada 133.000 rekening yang diproses validasinya dan 73.000 rekening yang dikembalikan ke perusahaan untuk konfirmasi.
“Setelah lolos validasi dengan bank, kami validasi tahap kedua berdasarkan kriteria kepesertaan. Dari 14,5 juta rekening ada 12,8 juta yang valid dan 1,7 juta tidak valid karena tidak sesuai kriteria. Ini tidak bisa dilanjutkan dan di-drop,” kata Agus dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa 1,7 juta rekening tersebut dimiliki oleh pekerja tak memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan.
Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020, kriteria utama penerima bantuan subsidi gaji ini haruslah WNI, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebagaimana laporan pemberi upah, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga
Agus mengemukakan bahwa 12,8 juta rekening yang telah valid sebagian besar telah diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses check list sebelum menerima transfer. BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima dalam empat tahap yakni 2,5 juta rekening di tahap pertama, 3 juta rekening di tahap kedua, 3,5 juta rekening di tahap ketiga, dan 2,8 juta rekening pada tahap keempat.
“Kami sudah serahkan ke Kemenaker dalam empat tahap. Total ada 11,8 juta rekening yang sudah kami serahkan,” kata Agus.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp37,7 triliun untuk subsidi gaji yang ditargetkan bisa menjangkau 15,7 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Subsidi gaji diberikan dengan nilai Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan dan ditransfer setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp1,2 juta.
Penyaluran tahap I telah dimulai sejak akhir Agustus dan ditargetkan rampung akhir September. Sementara penyaluran tahap II diharapkan bisa dimulai pada Oktober.