Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pencegahan terhadap putra eks Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, telah dilakukan Kementerian Keuangan sejak Desember 2019.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Sementara pencegahan kedua dilakukan pada 27 Mei 2020.
"Masing-masing berlaku 6 bulan," kata Prastowo saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Prastowo menjelaskan proses pencegahan merupakan langkah lazim dalam proses penanganan sebuah perkara. Dalam konteks perkara Bambang Triharmodjo, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kemenkeu, mendapat limpahan piutang negara yang harus ditagih dari Sekretariat Negara.
Kemenkeu juga telah melakukan tahapan penagihan melalui peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena tidak ada pembayaran, maka dilakukan pencegahan.
"Ini prosedur biasa aja, seperti penagihan pajak," jelasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu. Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA Games 1997. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Bambang juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," demikian isi gugatan tersebut seperti dikutip dari laman resmi PTUN, Kamis (17/9/2020).
Adapun, dalam mengajukan gugatannya Bambang didampingi kuasa hukum bernama Prisma Wardhana Sasmita.