Bisnis.com, JAKARTA -- Importir bawang putih mengemukakan permasalahan impor tanpa rekomendasi yang sempat mencuat selama masa relaksasi seharusnya tak lagi menjadi soal karena telah disepakati oleh stakeholder terkait dalam rapat koordinasi, tak lama setelah penerbitan Permendag Nomor 27 Tahun 2020.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi mengatakan dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Polri, dan Badan Karantina Pertanian (Barantan), disampaikan keputusan soal peniadaan RIPH selama masa relaksasi.
Hanya saja, Barantan tetap diberi kewajiban mencatat importasi yang dilakukan tanpa RIPH dan melakukan pengecekan standar kesehatan dan keamanan pangan dengan merujuk pada UU Karantina.
“Memang di awal kami sempat bingung dengan syarat RIPH [rekomendasi impor produk hortikultura ], sehingga kami tunggu dahulu. Namun dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Dirjen Hortikultura, disimpulkan RIPH juga direlaksasi namun tetap dicatat oleh Barantan,” kata Mulyadi kepada Bisnis, Rabu (16/9/2020).
Dia pun mempertanyakan langkah Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto yang kemudian melaporkan 33 importir yang mengimpor tanpa RIPH ke Satgas Pangan. Dalam catatan Kementerian Pertanian, total bawang putih yang masuk tanpa rekomendasi berjumlah 48.705 ton.
“Dalam rapat tersebut tidak ada yang menolak relaksasi dilakukan tanpa RIPH. Hanya saja oleh Barantan tetap diawasi dan dicatat mana yang pakai RIPH dan mana yang tidak. Kami sudah sampaikan tanggapan soal laporan Dirjen Hortikultura ke Satgas Pangan, kenapa saat itu tidak keberatan? Kan Satgas Pangan juga hadir dalam rapat,” ujar Mulyadi.
Baca Juga
Dia pun memastikan pelaku usaha tidak memberi pernyataan soal komitmen menyimpan produk di gudang dan tak mengedarkannya sebelum syarat dipenuhi mengingat biaya penyimpanan di cold storage cukup tinggi.
“Untuk menyimpan di cold storage siapa yang menjamin? Biayanya tidak sedikit. Apalagi jika dalam dua tiga bulan tidak mungkin. Saya rasa baik asosiasi kami maupun yang lain tidak bisa membuat komitmen demikian,” lanjutnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan bahwa 33 perusahaan yang mengimpor tanpa RIPH telah dilaporkan ke Satgas Pangan. Meski demikian, Prihasto mengaku belum menerima laporan tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Kami sudah laporkan ke Satgas Pangan, tetapi kami belum menerima perkembangan tindak lanjutnya,” kata Prihasto.
Per 14 September, total RIPH yang telah terbit untuk bawang putih berjumlah 1.077.142 ton. Namun Prihasto mengatakan 299.324 ton rekomendasi impor telah dicabut karena telah habis masa berlakunya.
Dia pun menjelaskan bahwa dalam aturan pengajuan rekomendasi, RIPH yang telah diberikan kepada importir bakal hangus jika dalam 2 bulan sejak penerbitan tidak ada tindak lanjut pengajuan SPI.