Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan terdapat tangan kuat yang turut mengintervensi implementasi kebijakan relaksasi impor bawang putih yang belum lama ini menimbulkan polemik di tengah keterbatasan pasokan.
Pada awal terbitnya aturan relaksasi, sempat mencuat perdebatan apakah syarat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) tetap berlaku dengan dihapusnya surat persetujuan impor (SPI) dan laporan surveyor untuk sementara.
Saat itu, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto pun memastikan syarat RIPH dipastikan tetap berlaku selama masa relaksasi karena aturan tersebut berfungsi sebagai kontrol keamanan pangan yang masuk ke Tanah Air.
Meski demikian, Sudin mempertanyakan apakah pengawasan syarat RIPH selama masa relaksasi benar-benar dijalankan oleh Badan Karantina Pertanian. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Sudin mengatakan terdapat importir yang bebas memasukkan produk tanpa pengecekan RIPH dan mengedarkannya di pasaran.
“Pak Dirjen, saya ini ingin menyelamatkan Anda. Saya tahu Anda mengikuti aturan, cuma mungkin ada tangan yang lebih kuat sok intervensi. Saya tahu… jadi jujur saja tidak apa. Kita ingin yang akan datang tidak ada lagi tumpang tindih aturan. Hari ini kalau saya mau tangkap penyelundup, sebentar saja,” kata Sudin dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Terlepas dari polemik importasi ini, Sudin juga menyoroti bahwa aturan impor bawang putih memang tak pernah lepas dari masalah. Dia menilai telah menjadi rahasia umum kerap terjadi lobi dan permainan dalam pengajuan RIPH. Hal ini juga tecermin dari volume RIPH tiap tahun yang lebih besar dari SPI yang diterbitkan.
Baca Juga
Mengutip laporan Bisnis sebelumnya, sempat terjadi kelangkaan pasokan bawang putih dan bawang bombai di pasaran. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan RIPH yang tak kunjung terbit sehingga importir tak bisa melakukan pengadaan barang.
Efeknya, harga bawang putih sempat melejit naik, begitu pun bawang bombai yang menembus Rp120.000 per kilogramnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto mengemukakan bahwa sampai saat ini terdapat 33 perusahaan yang terbukti melakukan importasi tanpa RIPH selama periode relaksasi dengan total volume 48.785 ton. Prihasto mengatakan bahwa ke-33 perusahaan ini telah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah melaporkan ke Satgas Pangan, tetapi kami belum menerima perkembangan tindak lanjutnya,” kata Prihasto.
Per 14 September, total RIPH yang telah terbit untuk bawang putih berjumlah 1.077.142 ton. Namun Prihasto mengatakan 299.324 ton rekomendasi impor telah dicabut karena telah habis masa berlakunya.
Dia pun menjelaskan bahwa dalam aturan pengajuan rekomendasi, RIPH yang telah diberikan kepada importir bakal hangus jika dalam 2 bulan sejak penerbitan tidak ada tindak lanjut pengajuan SPI.