Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah membuat petunjuk teknis (juknis) untuk MRT, LRT dan KRL Jabodetabek dan bus Transjakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) No. 156/2020 tentang Juknis PSBB Bidang Transportasi, terdapat aturan pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional di moda transportasi tersebut.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan selama PSBB mulai 14 September 2020, bus Transjakarta ukuran kecil maksimal dapat mengangkut sebanyak 15 orang per bus, ukuran sedang 30 orang per bus dan ukuran besar 60 orang per bus. Jam operasional bus Transjakarta pada 14-20 September mulai pukul 05.00-20.00 WIB, dan untuk tanggal 21 September hingga informasi selanjutnya mulai pukul 05.00-21.00 WIB.
"Selain itu ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00 WIB, dengan headway antara 20 sampai 30 menit," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta No. 79/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi diterapkan bertahap bagi pelaku usaha di bidang transportasi yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha.
Pelanggaran pertama akan berubah teguran tertulis bagi pelaku usaha transportasi yang melanggar ketentuan kapasitas penumpang tersebut. Adapun ketika pelanggaran diulangi, maka sanksi denda administratif diberlakukan.
Baca Juga
Besarannya, denda Rp50 juta untuk pelanggaran berulang pertama, denda Rp100 juta pelanggaran berulang ketiga dan denda Rp150 juta untuk pelanggaran berulang ketiga. Apabila dalam waktu paling lama 7 hari, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang dikenakan sanksi administratif tidak membayar denda administratif, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Sementara itu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pencabutan izin usaha dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.