Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Perketat PSBB, Menko Airlangga Minta Anies Atur Jam Kerja Fleksibel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan PSBB ketat usai Ibu Kota mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah DKI Jakarta mengatur jam kerja fleksibel bagi sektor usaha yang beroperasi seiring kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020. 

Melalui kebijakan jam kerja fleksibel, Airlangga menyebutkan nantinya 50 persen pekerja dapat bekerja di rumah sementara 50 persen sisanya di kantor.

“DKI minggu depan akan kembali menerapkan PSBB, namun kami sudah sampaikan untuk kegiatan sebagian besar perkantoran untuk memberlakukan flexible working hours [jam kerja fleksibel]. Sekitar 50 persen di rumah, sisanya di kantor,” kata Airlangga dalam rapat koordinasi nasional Kadin bidang industri, perdagangan, dan hubungan internasional, Kamis (10/9/2020).

Dia pun meminta agar Anies Baswedan beserta jajarannya dapat memperhatikan transportasi kala PSBB kembali berlaku demi mencegah penularan wabah Covid-19. Hal ini salah satunya dengan mencabut kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi.

Airlangga mencatat penerapan ganjil-genap yang juga mendorong penggunaan jasa transportasi publik turut memperluas penyebaran wabah. Hal ini tecermin dari data yang menunjukkan bahwa sebagian besar penularan terjadi di transportasi umum.

“Berdasarkan data yang ada, 62 persen pasien yang dirawat di RSUD Kemayoran akibat penggunaan transportasi umum sehingga beberapa kebijakan perlu dievaluasi, termasuk ganjil genap,” lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan PSBB ketat usai Ibu Kota mengalami kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Sampai 9 September, tercatat ada 11.245 kasus positif aktif dengan jumlah tes PCR kumulatif pada 716.776 orang.

Kenaikan kasus ini diikuti pula dengan tingkat keterisian tempat tidur isolasi yang meningkat. Menurut perhitungan Pemprov DKI Jakarta, ketiadaan rem darurat bisa mengakibat tempat tidur isolasi di Jakarta bisa penuh pada 17 September dan setelahnya pasien Covid-19 bisa tak tertampung.

Melalui pemberlakuan kembali PSBB, Anies Baswedan bakal membatasi sektor usaha yang beroperasi.

Dalam pernyataannya di konferensi pers Rabu (9/9/2020), hanya 11 bidang usaha esensial yang diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital negara, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Transportasi publik pun kembali dibatasi dengan jam operasional yang dibatasi. Hal ini diikuti dengan pencabutan sementara aturan ganjil genap kendaraan pribadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper