Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tak Beri Data Benar untuk Subsidi Gaji Pegawai, Menaker: Ada Sanksinya

Perusahaan yang melanggar aturan terkait dengan data pegawai untuk subsidi gaji akan disanksi sesuai peraturan. Begitupun dengan pihak yang mampu, tetapi menerima subsidi gaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memberikan data pegawai yang sebenarnya terkait subsidi gaji bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tapi telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke rekening kas negara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Adapun, persyaratan yang dimaksud Ida terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Beleid ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ida menjelaskan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji adalah warga negara Indonesia, pekerja penerima upah dan tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per 30 Juni 2020. Adapun gaji yang dilaporkan itu di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening yang aktif.

Per Selasa (9/9/2020), tercatat total penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah mencapai 3,69 juta pekerja. Jumlah tersebut merupakan sebagian penyaluran dari tahap pertama dan tahap kedua.

Bank Himbara, kata ida, telah menyalurkan subsidi gaji ke para sasaran pekerja yang berhak. "Ditransfer langsung, baik ke bank Himbara juga atau ke bank swasta," kata Ida.

Jumlah tersebut terbagi atas 2,3 juta pekerja menerima dari data tahap dan 1,4 juta pekerja dari data tahap dua. Sebelumnya, pada gelombang I, bantuan subsidi gaji akan diterima oleh 2,5 juta pekerja.

Sedangkan pada gelombang kedua, bantuan akan diberikan kepada 3 juta pekerja. Dengan menggunakan acuan data BP Jamsostek, pemerintah akan terus merealisasikan bantuan tersebut hingga memenuhi target 15,7 juta penerima hingga September nanti.

Peserta bantuan subsidi upah akan menerima stimulus tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan dalam dua kali pencairan atau Rp 1,2 juta tiap dua bulan. Periode bantuan terhitung hingga Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper