Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto memerinci 1,6 juta nomor rekening pekerja yang batal menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
"Data tersebut merupakan data tidak valid sehingga tidak dapat dilanjutkan, yang terdiri atas 62 persen memiliki gaji di atas Rp5 juta dan 38 persen memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di atas Juni 2020," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).
Sementara itu,Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan terdapat 2 hal yang menjadi penyebab atas penolakan terhadap 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji.
Pertama, penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, misalnya tersandung di validasi ketunggalan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang," ujar Irvansyah kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga
Sebagai informasi, di dalam Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur sejumlah persyaratan bagi penerima subsidi gaji.
Aturan itu mengamanatkan penerima subsidi gaji harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja penerima upah, gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki nomor rekening aktif.
Kedua, nomor rekening tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020 sehingga tidak valid dan secara otomatis pekerja pemilik nomor rekening tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan subsidi gaji.