Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memenuhi kebutuhan rakyat huni masyarakat Indonesia.
Komisioner BP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Adi Setianto mengatakan kebutuhan akan rumah di Indonesia masih sangat besar.
"Rumah itu sama rasio PDB itu masih rendah sekitar 3 persen, namun lihat secara holistik. Rumah memang kebutuhan dasar untuk tinggal di rumah layak huni, yang bisa dimiliko sendiri ataupun sewa, enggak harus punya. Masyarakat kita masih kekeluargaan, meskipun saat ini bergerak ke tinggal runah sendiri sesuai kebutuhan," ujarnya dalam Dialog Bisnis Indonesia pada Rabu (9/9/2020).
Hal itu yang membentuk BP Tapera dimana berdasarkan UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dia menuturkan rumah dari sisi pembiayaan, belum ada satu badan dan lembaga pembiayaan yang bisa menyediakan dana murah berkelanjutan dalam jangka panang dengan suku bunga yang terjangkau.
"KPR bank tenor 15 dan 20 tahun. Bank deposito maksimal 2 tahun. Bond juga 2 tahun. Di lembaga keuangan belum ada satu pun bisa menyediakan dana jangka panjang," kata Adi.
Baca Juga
Masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memerlukan suku bunga yang terjangkau sehingga ada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Bank komersial bunganya tinggi 11 persen hingga 12 persen, sementara penghasilan kecepatan menabung dengan harga rumah berbanding terbalik. Ini enggak ngejar, makanya pemerintah dibentuk BP Tapera yang menghimpun dana jangka panjang berkesinambunhan dengan suku bunga terjangkau untuk memberikan pembiayaan MBR," papar Adi.
Dana dari BP Tapera ini dapat digunakan untuk membeli rumah yang sudah jadi, melakukan renovasi rumah yang ada, maupun membangun rumah di atas tanah sendiri. Oleh karena itu, MBR yang mempunyai rumah kurang layak huni dapat diberikan pinjaman dengan suku bunga yang murah.
"Dana yang dihimpun masyarakat gotong-royong. Semua masyarakat pekerja wajib menabung. Yang mampu, [dananya] kita pinjamkan dan kelola ke MBR. BP Tapera hadir untuk memberikan pembiayaan dana jangka panjang," ucapnya.
Adapun kriteria MBR yang memiliki penghasilan upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp1,7 juta hingga Rp8 juta. Untuk joint income penghasilan keluarga yakni suami istri maksimum sebesar Rp8 juta dan untuk yang single atau individu maksimum sebesar Rp8 juta untuk dapat pembiayaan MBR.