Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Indonesian Crude Price bulan Agustus sebesar US$41,63 per barel atau naik US$0,99 per barel dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa kekhawatiran badai tropis Marco dan Laura melewati jantung industri minyak di Amerika Serikat turut memengaruhi harga minyak mentah Indonesia atau ICP pada Agustus 2020.
"ICP Agustus sangat dipengaruhi oleh kebijakan Amerika Serikat menyikapi kejadian badai Laura di sekitar Teluk Meksiko. Selain dipangkas, mereka bahkan menghentikan pengoperasian minyak di lepas pantai kendati tidak menyebabkan kerusakan yang meluas," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (5/9/2020).
Besaran ICP ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 158 K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus 2020 tertanggal 3 September 2020.
Selain kejadian alam yang menerpa wilayah Teluk Meksiko, kata Agung, terpantau prospek pasar atas permintaan minyak mentah masih sangat terpengaruh oleh pandemi virus corona. "Covid-19 masih menjadi variabel penting dalam memperbaiki ICP," katanya.
Sesuai dengan catatan Kementerian ESDM, rata-rata ICP sepanjang 2020 hingga bulan berjalan mencapai US$40,08 per barel. Perinciannya, ICP Januari sempat mencapai angka US$65,38 per barel, kemudian bergerak turun akibat pandemi, yakni US$56,51 per barel pada Februari, US$34,23 per barel pada Maret, dan US$20,66 per barel bulan April.
Baca Juga
Namun, berangsurnya kelonggaran aktivitas ekonomi serta harapan akan penemuan vaksin Covid-19, ICP perlahan merangkak naik di angka US$25,67 per barel pada Mei, US$36,68 per barel pada Juni, US$40,64 per barel pada Juli, dan US$41,63 per barel bulan Agustus.
Menurut Agung, faktor lain yang memengaruhi pergerakan ICP adalah tingkat kepatuhan OPEC+ terhadap kesepakatan pemotongan produksi yang mencapai 95 persen dan rencana pemotongan produksi beberapa negara OPEC+ pada Agustus dan September 2020 sebagai kompensasi atas kelebihan produksi pada Mei—Juli 2020.