Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Investasi, KKP Terbitkan 11 Izin Lokasi Perairan Maratua

Guna mendorong percepatan investasi dan kemudahan berusaha sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 11 Izin Lokasi Perairan di Pulau Maratua.
Maratua dikenal sebagai kawasan wisata bahari. Pulau ini daratannya seluas 384,36 km2 dan lautnya 3.735,18 km2. /kaltim.go.id
Maratua dikenal sebagai kawasan wisata bahari. Pulau ini daratannya seluas 384,36 km2 dan lautnya 3.735,18 km2. /kaltim.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Guna mendorong percepatan investasi dan kemudahan berusaha sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 11 Izin Lokasi Perairan di Pulau Maratua.

Maratua berada dalam gugusan Kepulauan Derawan Kabupaten Berau, salah satu pulau terluar di Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Filipina Selatan dan Sabah, Malaysia Timur. Maratua dikenal sebagai kawasan wisata bahari yang menampilkan keindahan pantai, aneka biota laut dengan bermacam jenis ikan, dan penyu; keindahan bawah laut berupa terumbu karang; hutan bakau dan mangrove, hingga pohon kelapa yang memagar pulau.

Terbitnya izin ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037.

Sebanyak 11 izin tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada pelaku usaha dalam kunjungan kerjanya ke Maratua (2/9/2020). Dalam penyerahan tersebut Edhy menegaskan komitmen KKP dalam mempercepat investasi sekaligus mempermudah kegiatan berusaha sebagaimana mandat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Sebelas izin kami keluarkan tidak perlu lama-lama proses perizinannya, manakala ada yang mengajukan, setiap saat kami akan segera tindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya, apalagi para pelaku usaha ini meminta izin untuk meramaikan perbatasan,” ungkap Edhy dalam keterangan persnya, Kamis (3/9/2020).

Selain diberi kemudahan, pemohon izin diminta komitmennya untuk menjaga, membantu masyarakat sekitar dalam melakukan kegiatan usaha. Ini penting karena membangun Indonesia dari wilayah perbatasan itu adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan secara langsung.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan, termasuk kegiatan usaha wisata bahari yang merupakan potensi utama di Maratua.

“Izin Lokasi Perairan itu mandat Undang-Undang 1 Tahun 2014, dan pengelolaan ruang laut di Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Maratua merupakan kewenangan pusat sesuai mandat UU 23 Tahun 2014, sehingga izinnya diproses oleh KKP,” jelas Aryo.

Aryo menekankan pentingnya penerima izin menjaga dan memperhatikan penghidupan masyarakat, kepentingan pihak lain dan keberlanjutan ekosistem di Maratua. “Keberlanjutan ekosistem harus terus dijaga untuk memastikan keberlanjutan usaha di bidang wisata bahari,” terangnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Santoso salah satu pelaku usaha dari PT Maratua Nusa Sentosa menyampaikan kegembiraannya atas kedatangan Menteri Edhy ke Maratua dan menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi atas Izin Lokasi Perairan yang diterimanya.

“Kami sangat senang atas kedatangan Pak Menteri ke Maratua dan sangat mengapresiasi sekaligus terkejut di bawah pimpinan Pak Menteri sekarang masalah perizinan dan pelayanan bisa berjalan dengan cepat,” ungkap Santoso.

Dorong Investasi, KKP Terbitkan 11 Izin Lokasi Perairan Maratua

Berikut ini 11 penerima Izin Lokasi Perairan di Maratua

1. PT Pratasaba Apta Astama
2. PT Surga Hijau Lestari
3. PT Paradina Adya Sandika
4. PT Maratua Paradise
5. PT Maratua Nusa Sentosa
6. PT Noah Maratua Resort
7. PT Maratua Island Diving
8. PT Pelita Shakti
9. PT Maratua Dive Center
10. PT Nabucco Maratua Resort
11. PT International Nabucco Resort.

Penyerahan izin lokasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper